Cari Blog Ini

MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG AS-SUNNAH

Pada edisi sebelumnya telah dijelaskan definisi as-sunnah secara singkat, maka pada kesempatan ini, insya Allah akan dipaparkan secara lebih luas dan sekaligus meluruskan kembali pemahaman yang keliru terhadap pengertian as-sunnah tersebut.

As-Sunnah dalam pengertian bahasa diartikan as-sirah (perjalanan hidup/biografi) apakah itu baik ataupun buruk. Dan juga dinamakan ath-thariqah yang berarti jalan, diambil dari kata as-sunan yaitu: jalan, dikatakan: ambillah di atas jalan itu dan jalan-jalannya. 

Adapun pengertian As-Sunnah secara istilah, menurut pengertian lisan syari'ah dan generasi pertama Islam, maka apabila lafazh sunnah tercantum dalam sabda Rasulullah atau perkataan shahabat dan tabi'in dan keadaan susunan kalimatnya untuk kebaikan, maka yang dimaksudkan dengan lafazh sunnah tersebut adalah makna secara syar'i yang umum, meliputi semua hukum-hukum dalam masalah 'aqidah dan amalan yang wajib maupun yang mandub atau mubah.

Berkata Ibnu 'Allan dalam kitab Dalilul Falihin tentang hadits "fa'alaikum bisunnatii" (beliau menjelaskan) yaitu jalan hidupku yang lurus yang aku berada di atasnya dan dari perkara-perkara yang aku telah terangkan pada kalian tentang hukum-hukum 'aqidah dan amaliyyah yang wajib, mandub/sunnah dan selainnya.

Berkata Al-Imam Ash-Shan'ani dalam Subulus-Salaam mengenai hadits Abu Sa'id tentang tayammum, di dalamnya ada perkataan "ashabtas-sunnata" yang artinya "engkau telah mencocoki sunnah", yakni jalan di atas syari'at. 

Berkata As-Saharanfuri dalam Badzlul Majhud mengenai hadits tersebut di atas: "Yakni engkau telah mencocoki syari'at yang ditetapkan dengan Sunnah".

Dan di dalam Ash-Shahih dari 'Abdullah Al-Muzani dari Nabi, beliau bersabda: "Shalatlah kalian sebelum shalat maghrib -beliau berkata pada ucapannya yang ketiga kalinya-: Bagi yang menghendaki, khawatir dijadikannya sebagai suatu sunnah." Al-Hafizh dalam Al-Fath berkata: "Makna sabdanya: "sebagai sunnah", yaitu sebagai syari'at dan jalan yang diharuskan.

Selanjutnya beliau mengomentari hadits Anas bin Malik: "Barangsiapa yang benci sunnahku, maka ia bukan golonganku." (Muttafaqun 'alaih): Yang dimaksud dengan sunnah di sini adalah ath-thariqah (jalan), bukannya sesuatu yang selain fardhu….Jadi maksudnya adalah: "Barangsiapa yang meninggalkan petunjukku dan mengambil petunjuk selain aku, maka dia bukan dari golonganku." (Fathul Bari IX/105).

Demikianlah, dengan menelusuri/mengikuti nash-nash yang mengandung lafazh as-sunnah menjadi jelaslah, bahwa yang dimaksud lafazh sunnah -jika berada dalam susunan kalimat yang bermakna baik- adalah: jalan yang terpuji, cara hidup yang diridhai yang dibawa oleh Nabi secara umum.

Berdasarkan hal di atas, termasuk perkara yang perlu diperhatikan adalah perkara yang seringkali terjadi pada sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu, menurunkan pengertian lafazh sunnah yang ada dalam perkataan peletak syari'at kepada makna yang diistilahkan oleh para ahli fiqih. Maka terjadilah kesalahan yang fatal, sehingga dikeluarkanlah hukum-hukum yang tidak dikehendaki oleh syari'at.

Sedangkan kalimat as-sunnah menurut jumhur ahli hadits merupakan sinonim kata al-Hadits, yaitu: apa yang diambil dari Nabi baik perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat jasmani dan rohani, atau riwayat sejarah kehidupannya setelah kenabian. Dan terkadang masuk juga sebagian perkara sebelum kenabian. (Majmu' Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah XVIII/9-10).

Sedangkan menurut 'ulama ushul, as-sunnah adalah salah satu pokok dasar dari pokok-pokok dasar hukum syar'i dan merupakan salah satu dalil dari dalil-dalil syar'i. 

Di antara 'ulama ushul tersebut ada yang memandang, bahwa derajat atau tingkatan as-sunnah itu berada setelah Al-Kitab dalam penghormatannya.

Sungguh baik sekali apa yang dikatakan Al-'Allamah Asy-Syaikh 'Abdul Ghani 'Abdul Khaliq dalam membantah pendapat tersebut dengan disertai penjelasan kesalahannya. Beliau telah membuat suatu pembahasan dalam kitabnya yang bagus: Hujjiyah as-Sunnah (hal. 485-494) untuk tujuan ini. 

Beliau berkata pada permulaannya: "As-Sunnah dan Al-Kitab dalam satu tingkatan: dari sisi penghargaan dan pengambilan hujjah dengan keduanya untuk hukum-hukum syari'at. Sebagai penjelasan kami katakan: 

Hal yang telah dimaklumi, sesungguhnya tidak ada pertentangan, bahwa Al-Kitab lebih unggul dan melebihi daripada As-Sunnah, karena lafazhnya (Al-Kitab) turun dari sisi Allah secara langsung, membacanya adalah ibadah dan tidak mungkin manusia untuk membuat yang semisalnya. Berbeda halnya dengan As-Sunnah, kedudukannya berada setelah Al-Kitab dalam hal keutamaan, dilihat dari sisi-sisi tersebut.

Akan tetapi hal itu tidaklah mengharuskan adanya tafdhil (lebih mengutamakan) di antara keduanya dari sisi fungsi sebagai dalil (hujjah): yaitu dengan menganggap, bahwa As-Sunnah tingkatannya setelah Al-Kitab dalam pertimbangan dan penggunaannya sebagai hujjah. Sehingga As-Sunnah disingkirkan dan hanya Al-Qur`an saja yang diamalkan, ketika terjadi pertentangan di antara keduanya. [Dan hal ini sebenarnya tidak mungkin terjadi As-Sunnah yang shahih bertentangan dengan Al-Kitab -hal ini hanya sebagai pengandaian yang pada kenyataannya tidak ada dan sebagai sindiran/celaan bagi orang yang meremehkan As-Sunnah-, bahkan As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas, perinci dan menambahkan hukum-hukum yang tidak ada dalam Al-Kitab.

Seandainya didapatkan seolah-olah antara Al-Kitab dengan As-Sunnah bertentangan, maka sebenarnya hal itu tidaklah bertentangan. Para 'ulama telah menjelaskan panjang lebar permasalahan ini, di antaranya dengan menjama'/mengkompromikan keduanya yang seolah-olah bertentangan atau dengan cara menta`wil/menafsirkan dalil tersebut kepada makna yang sesuai. 

Sebagai contoh adalah di dalam Al-Qur`an disebutkan bahwa manusia tidak akan memikul dosa orang lain (An-Najm:38) dan di dalam hadits riwayat Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah bin 'Umar dijelaskan bahwa mayit akan disiksa di kuburnya karena ratapan/tangisan orang atasnya. 

Maka para 'ulama mengkompromikan kedua dalil tersebut dengan beberapa segi/penjelasan, di antaranya yang pertama adalah pendapatnya Al-Imam Al-Bukhari bahwasanya mayit itu disiksa karena ratapan orang atasnya, apabila perbuatan meratapi itu merupakan sunnahnya dan jalannya si mayit dan dia telah menetapkan atasnya kepada keluarganya dalam kehidupannya maka dia di'adzab/disiksa karena hal itu. Dan apabila perbuatan meratap itu bukan jalannya maka dia tidak akan disiksa karena hal itu. Maka yang dikehendaki atas hal ini bahwasanya seseorang disiksa dengan sebagian tangisan keluarganya, dan hasilnya/kesimpulannya bahwa seorang hamba kadang-kadang disiksa dengan perbuatan orang lain apabila ada sebabnya dalam permasalahan tersebut.

Pendapat kedua, bahwa yang dikehendaki (dalam hadits tersebut) adalah seseorang disiksa apabila (sebelum meninggal) berwasiat (kepada orang lain) untuk menangisi/meratapinya dan ini adalah ta`wil/tafsirannya jumhur (mayoritas) 'ulama. Dan tidaklah diharuskan adanya ratapan dari keluarga mayit sehingga mayit disiksa karena ratapan tersebut atau si mayit tidak disiksa karena keluarganya tidak meratapinya. Bahkan, si mayit akan disiksa semata-mata karena wasiatnya tersebut, jika keluarganya melaksanakan wasiatnya dan meratapinya maka si mayit disiksa karena dua hal, pertama wasiat yang ini merupakan perbuatannya dan yang kedua adalah ratapan keluarganya yang ini merupakan sebab (dari wasiatnya tersebut){Subulussalaam II/116 penerbit Maktabah Dahlan cet. Indonesia}.

Ini adalah salah satu contoh satu, masih ada contoh-contoh yang lain dalam permasalahan ini (yaitu seolah-olah adanya pertentangan antara ayat dengan hadits/sunnah yang shahih atau lebih umum lagi antara ayat dengan ayat, antara hadits yang shahih dengan hadits shahih yang lainnya atau keadaan yang lainnya) yang sebenarnya tidak ada pertentangan sama sekali antara dalil-dalil tersebut. Jika kita mendapati seolah-olah antara dalil yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan maka kita harus meruju' (melihat/kembali) kepada penjelasannya para 'ulama ahlus sunnah. 

Para 'ulama menjelaskannya dengan cara menjama'/kompromi, ta`wil/tafsir, adanya nasikh (dalil yang menghapuskan) dan mansukh (dalil yang dihapuskan hukumnya), dalil ini khusus sedangkan yang lain itu umum, atau dengan cara yang lain yang telah dijelaskan oleh para 'ulama. Sehingga kita tidak boleh membenturkan satu dalil dengan dalil yang lainnya yang seolah-olah bertentangan hanya semata-mata dengan akal kita yang terbatas ini, tapi yang harus kita lakukan adalah meruju' kepada penjelasannya para 'ulama.]

Jadi, sisi yang menjadikan Al-Qur`an sebagai hujjah (adalah) karena Al-Qur`an itu merupakan wahyu…, sedangkan As-Sunnah menyamai Al-Qur`an dalam sisi ini, karena As-Sunnah pun wahyu (lihat surat An-Najm:2-3,-red), seperti halnya Al-Qur`an. Maka wajib mengatakan: tidak ada pengakhiran (tidak boleh meletakkan) As-Sunnah setelah (di bawah) Al-Qur`an dalam pertimbangan dan penghormatannya.

ANJURAN UNTUK BERPEGANG TEGUH DENGAN AS-SUNNAH


Sunnah merupakan perisai bagi yang mengenakannya dan jalan yang penuh air bagi yang menempuhnya. Baju besinya terasa lembut dipakai, naungannya rimbun dan penjelasannya sangat mencukupi serta bukti-buktinya pasti.

Dan sunnah itu menjamin keistiqomahan, keselamatan dan merupakan satu-satunya tangga yang dapat mengantarkan kepada tingkatan tertinggi serta sarana yang memadai untuk bergabung dengan golongan mulia.

Orang yang menjaga sunnah pasti terjaga dan orang yang memperhatikannya pasti diperhatikan. Barangsiapa yang mengikuti sunnah pasti berada di atas jalan yang lurus. Dan barangsiapa yang mengambil petunjuk dengan ilmu-ilmunya, berarti dia sedang menuju kedudukan yang penuh kenikmatan abadi.

Sungguh, telah banyak nash syari'at dan perkataan shahabat serta tabi'in yang mengandung motivasi dan anjuran untuk mencintai dan memegang teguh sunnah.

Dari Al-Kitab tercantum firman Allah Ta'ala:
لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرۡجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap perjumpaan dengan Allah dan hari akhirat dan dia banyak menyebut Allah." (Al-Ahzab:21).

Firman-Nya yang lain:
قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.' Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Ali 'Imran:31). 

Allah juga berfirman:
وَإِن تُطِيعُوهُ تَهۡتَدُوا۟
"Jika kalian mentaatinya (Nabi) pasti kalian mendapat petunjuk." (An-Nur:54) 
وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمۡ تَهۡتَدُونَ
"Dan ikutilah ia agar kalian mendapat petunjuk." (Al-A'raf:158).

Sedangkan dalam As-Sunnah adalah yang telah diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahihnya, dari Jabir bin 'Abdillah, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا خَطَبَ احۡمَرَّتۡ عَيۡنَاهُ، وَعَلَا صَوۡتُهُ، وَاشۡتَدَّ غَضَبُهُ. حَتَّىٰ كَأَنَّهُ مُنۡذِرُ جَيۡشٍ، يَقُولُ: (صَبَّحَكُمۡ وَمَسَّاكُمۡ)... أَمَّا بَعۡدُ، فَإِنَّ خَيۡرَ الۡحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيۡرُ الۡهُدَىٰ هُدَىٰ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الۡأُمُورِ مُحۡدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدۡعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Adalah Rasulullah jika sedang berkhuthbah, memerah kedua matanya, tinggi suaranya dan memuncak kemarahannya seakan-akan ia seperti pemberi peringatan sebuah pasukan yang mengatakan: waspadalah kalian di waktu pagi dan sore….Dan beliau mengatakan, 'Amma ba'du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid'ah adalah sesat.'"

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta taat, walaupun yang memimpin kalian seorang budak Habasyi, sesungguhnya barangsiapa yang hidup di suatu jaman nanti akan menjumpai perselisihan yang sangat banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa` ar-Rasyidin yang telah mendapat petunjuk, gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham, serta waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat."" (Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, berkata At-Tirmidzi: Hadits hasan shahih).

Diriwayatkan dari Abu Dzarr, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah telah meninggalkan kita dan tidaklah seekor burung menggerakkan sayap-sayapnya di langit, kecuali beliau telah menyebutkan ilmunya untuk kita." (Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dan ia menambahkan: Bersabda Rasulullah: "Tidak tersisa satupun perkara yang bisa mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah dijelaskan kepada kalian."). 

Adapun perkataan shahabat dan tabi'in serta 'ulama dalam memberi anjuran untuk berpegang teguh dengan sunnah sangatlah banyak, di antaranya: 

Dari Yunus bin Yazid dari Az-Zuhri, dia berkata: "Dahulu 'ulama kami mengatakan: "Berpegang teguh dengan sunnah adalah keselamatan." (Sunan Ad-Darimi I/44). 

Dari Hisyam bin 'Urwah, dari bapaknya dia berkata: "Perhatikan sunnah, perhatikan sunnah, karena sesungguhnya sunnah itu adalah tonggak agama." (Al-Marwazi dalam As-Sunnah hal. 29). Wallaahu a'lamu bishshawaab. 

Maraji`: 
1. Subulus salaam, Al-Imam Ash-Shan'ani
2. Dharuuratul Ihtimaam Bis Sunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh 'Abdussalam bin Barjas Alu 'Abdil Karim

Sumber: Buletin Al-Wala` Wal-Bara` Edisi ke-37 Tahun ke-1 / 29 Agustus 2003 M / 01 Rajab 1424 H.