٢٠٥٠ – (حسن صحيح) حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ، نا يَزِيدُ بۡنُ هَارُونَ، أنا مُسۡتَلِمُ بۡنُ سَعِيدٍ ابۡنُ أُخۡتِ مَنۡصُورِ بۡنِ زَاذَانَ، عَنۡ مَنۡصُورٍ - يَعۡنِي ابۡنَ زَاذَانَ - عَنۡ مُعَاوِيَةَ بۡنِ قُرَّةَ، عَنۡ مَعۡقِلِ بۡنِ يَسَارٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبۡتُ امۡرَأَةً [ذَاتَ جَمَالٍ وَحَسَبٍ]، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: (لَا)، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: (تَزَوَّجُوا الۡوَدُودَ الۡوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الۡأُمَمَ).
2050. Ahmad bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Mustalim bin Sa’id, putra saudari Manshur bin Zadzan, mengabarkan kepada kami, dari Manshur bin Zadzan, dari Mu’awiyah bin Qurrah, dari Ma’qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: Sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai paras dan nasab yang baik, namun dia tidak bisa melahirkan. Apakah aku boleh menikahinya? Nabi menjawab, “Jangan!” Kemudian orang itu datang kedua kalinya, namun Nabi tetap melarangnya. Kemudian orang itu datang ketiga kalinya, lalu Nabi bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat.”