Cari Blog Ini

Sunan Ibnu Majah hadits nomor 1849

١٨٤٩ – (صحيح بما قبله) حَدَّثَنَا بِشۡرُ بۡنُ آدَمَ وَزَيۡدُ بۡنُ أَخۡزَمَ، قَالَا: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بۡنُ هِشَامٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، عَنۡ قَتَادَةَ، عَنِ الۡحَسَنِ، عَنۡ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ. زَادَ زَيۡدُ بۡنُ أَخۡزَمَ: وَقَرَأَ قَتَادَةُ: ﴿وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلًا مِنۡ قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَاجًا وَذُرِّيَّةً﴾.
1849. Bisyr bin Adam dan Zaid bin Akhzam telah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Mu’adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, beliau berkata: Ayahku menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hidup membujang. Zaid bin Akhzam menambahkan: Qatadah membaca ayat, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.”