Pertanyaan: Shahihkah hadits tentang disunnahkannya shaum enam hari di bulan Syawwal?
Jawaban: Alhamdulillaah, hadits yang menjelaskan tentang disunnahkannya shaum enam hari di bulan Syawwal adalah hadits yang shahih, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no.1164) dan lainnya dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshariy radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa shaum Ramadhan kemudian diikuti shaum enam hari di bulan Syawwal maka seperti shaum setahun."
Lihat penjelasan tentang sanadnya dan fiqh hadits ini serta bantahan terhadap orang yang mendha'ifkannya dalam Subulus Salaam, 2/896-898 cet. Daarul Fikr, tahqiiq Hazim Al-Qadhiy, Kitaabush Shiyaam, Baab Shaum At-Tathawwu'; lihat juga Syarh Shahiih Muslim lin Nawawiy 8/56-57. Wallaahu A'lam.
Sumber: Buletin Jumat Al-Wala` Wal-Bara` edisi ke-2 Tahun ke-3 / 03 Desember 2004 M / 20 Syawwal 1425 H.