٢٨ - بَابُ الۡقَضَاءِ عَلَى الۡغَائِبِ
28. Bab keputusan hukum terhadap orang yang tidak hadir
٧١٨٠ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ كَثِيرٍ: أَخۡبَرَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ هِشَامٍ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا: أَنَّ هِنۡدَ قَالَتۡ لِلنَّبِيِّ ﷺ: إِنَّ أَبَا سُفۡيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، فَأَحۡتَاجُ أَنۡ آخُذَ مِنۡ مَالِهِ؟ قَالَ: (خُذِي مَا يَكۡفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالۡمَعۡرُوفِ). [طرفه في: ٢٢١١].
7180. Muhammad bin Katsir telah menceritakan kepada kami: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: Bahwa Hind berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, sehingga aku butuh untuk mengambil sebagian hartanya.” Nabi bersabda, “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu sekadar kebiasaan masyarakat setempat.”