Cari Blog Ini

Sunan Abu Dawud hadits nomor 2046

١ - بَابُ التَّحۡرِيضِ عَلَى النِّكَاحِ
1. Bab anjuran untuk menikah

٢٠٤٦ – (صحيح) حَدَّثَنَا عُثۡمَانُ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ، نا جَرِيرٌ، عَنِ الۡأَعۡمَشِ، عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ، عَنۡ عَلۡقَمَةَ، قَالَ: إِنِّي لَأَمۡشِي مَعَ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ مَسۡعُودٍ بِمِنًى إِذۡ لَقِيَهُ عُثۡمَانُ فَاسۡتَخۡلَاهُ، فَلَمَّا رَأَى عَبۡدُ اللهِ أَنۡ لَيۡسَتۡ لَهُ حَاجَةٌ قَالَ لِي: تَعَالَ يَا عَلۡقَمَةُ، فَجِئۡتُ، فَقَالَ لَهُ عُثۡمَانُ: أَلَا نُزَوِّجُكَ يَا أَبَا عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ جَارِيَةً بِكۡرًا، لَعَلَّهُ يَرۡجِعُ إِلَيۡكَ مِنۡ نَفۡسِكَ مَا كُنۡتَ تَعۡهَدُ؟ فَقَالَ عَبۡدُ اللهِ: لَئِنۡ قُلۡتَ ذَاكَ لَقَدۡ سَمِعۡتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: (مَنِ اسۡتَطَاعَ مِنۡكُمُ الۡبَاءَةَ فَلۡيَتَزَوَّجۡ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلۡبَصَرِ، وَأَحۡصَنُ لِلۡفَرۡجِ، وَمَنۡ لَمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنۡكُمۡ فَعَلَيۡهِ بِالصَّوۡمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ).
2046. [Sahih] ‘Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami: Jarir menceritakan kepada kami dari Al-A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah. Beliau berkata: Sungguh aku benar-benar pernah berjalan bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina, ketika ‘Utsman menemuinya lalu mengajaknya menyepi.
Ketika ‘Abdullah berpandangan bahwa sudah tidak ada kebutuhan, beliau memanggilku, “Kemari, wahai ‘Alqamah.”
Aku pun datang. ‘Utsman berkata kepada beliau, “Tidakkah kami nikahkan engkau, wahai Abu ‘Abdurrahman, dengan seorang gadis perawan, barangkali sebagian jiwa mudamu akan kembali kepadamu?”
‘Abdullah berkata, “Jika engkau berkata begitu, sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Siapa saja yang mampu untuk menikah, maka hendaknya dia menikah, karena menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa saja di antara kalian yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat memutus syahwatnya.”