فَإِنَّ حُجَّةَ اللَّهِ قَامَتۡ عَلَى الۡعَبۡدِ بِإِرۡسَالِ الرَّسُولِ،
وَإِنۡزَالِ الۡكِتَابِ، وَبُلُوغِ ذَلِكَ إِلَيۡهِ، وَتَمَكُّنِهِ مِنَ
الۡعِلۡمِ بِهِ، سَوَاءً عَلِمَ أَمۡ جَهِلَ، فَكُلُّ مَنۡ تَمَكَّنَ مِنۡ
مَعۡرِفَةِ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ وَنَهَى عَنۡهُ، فَقَصَّرَ عَنۡهُ وَلَمۡ
يَعۡرِفۡهُ، فَقَدۡ قَامَتۡ عَلَيۡهِ الۡحُجَّةُ
Sesungguhnya hujah Allah telah tegak bagi hamba dengan:
- diutusnya rasul,
- diturunkannya kitab,
- sampainya itu kepada hamba, dan
- kemampuan hamba itu untuk mengetahuinya, baik dia mengetahui atau tidak mengetahui.
Jadi siapa saja yang memungkinkan baginya untuk mengetahui apa yang Allah perintahkan
dan apa yang Allah larang, lalu dia meremehkannya dan tidak mengetahuinya,
maka sungguh hujah telah tegak baginya.