Cari Blog Ini

Manhajus Salikin - Kitabush Shiyam (2)

Karya: Asy Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'diy 

Orang sakit yang mendapat kesulitan dengan puasa dan orang musafir boleh berbuka atau tetap berpuasa. Wanita yang haidh dan nifas haram untuk berpuasa dan wajib menqadha`. Adapun wanita hamil dan menyusui, jika mereka khawatir terhadap bayi mereka, maka berbuka, menqadha`, dan memberi makan setiap satu hari satu orang miskin.

Orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka mereka memberi makan setiap satu hari satu orang miskin.

Barangsiapa yang berbuka (batal puasa) maka wajib untuk menqadha` saja. Hal ini jika batalnya karena makan, minum, muntah dengan sengaja, berbekam, atau keluar mani dengan sebab bermesraan. Kecuali orang yang batal karena jima’, dia harus menqadha` dan membebaskan budak. Jika tidak mendapatinya, maka dia puasa dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih[1]). Dan beliau bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia senantiasa dalam keadaan kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih[2]). Beliau bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةٌ
“Makan sahurlah, sesungguhnya di dalam sahur ada berkah.” (Muttafaqun ‘alaih[3]). Beliau bersabda,
إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُورٌ
“Jika salah seorang kalian berbuka, maka berbukalah dengan kurma (tamr). Jika dia tidak mendapatkannya, berbukalah dengan air, karena air itu suci / bersih.” (HR. Al Khamsah[4]). Beliau bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya serta kejahilan, maka Allah tidak butuh dengan dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Al Bukhari[5]). Beliau juga bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa meninggal dalam keadaan masih punya kewajiban puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (Muttafaqun ‘alaih[6]).


[1] HR. Al-Bukhari (1933) dan Muslim (1155) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[2] HR. Al-Bukhari (1957) dan Muslim (1098) dari hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu.
[3] HR. Al-Bukhari (1923) dan Muslim (1095) dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu.
[4] HR. Ahmad (4/17), Abu Dawud (2355), At-Tirmidzi (694), An-Nasa`i di dalam Al-Kubra (2/253), dan Ibnu Majah (1699) dari hadits Salman bin ‘Amir Adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu. Al-Albani mendha’ifkannya di dalam Dha’if Sunan Ibnu Majah, beliau berkata, “Yang shahih, ini adalah perbuatan beliau (Salman) radhiyallahu ‘anhu.”
[5] Nomor 6057 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[6] HR. Al-Bukhari (1952) dan Muslim (1147) dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.