Cari Blog Ini

Hukum Melafadzkan Niat

Berkata Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apapun sebelumnya, juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan: "Usholli lillahi sholata kadza mustaqbilal qiblati arba'a roka'aat imaaman aw ma'muuman." (Aku tunaikan untuk Allah shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum.

Demikian pula ucapan "adaa'an" atau "qodho'an" ataupun "fardhal waqti".

Melafadzkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid'ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, dha'if, musnad (bersambung sanadnya) ataupun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat. Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi'in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.

Hanya saja sebagian muta`akhirin (orang-orang sekarang) keliru dalam memahami ucapan Imam Syafi'i - semoga Allah meridhainya - tentang shalat. Beliau mengatakan: "Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan dzikir." Mereka menyangka bahwa dzikir yang dimaksud adalah ucapan niat seorang yang shalat. Padahal yang dimaksudkan Imam Syafi'i - semoga Allah merahmatinya - dengan dzikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Imam Syafi'i menyukai perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu shalat pun, begitu pula oleh para khalifah beliau dan para sahabat yang lain. Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan ketundukan dan penerimaan. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka, dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari pembawa syari'at shallallahu 'alaihi wa sallam.

(Zaadul Ma'ad: 1/201).

(Sumber: Majalah Syari'ah edisi perdana / April 2003 halaman 35 dengan sedikit perubahan).

Sumber: Buletin Al Wala` Wal Bara` Edisi ke-34 Tahun ke-1 / 08 Agustus 2003 M / 09 Jumadits Tsani 1424 H.