Kitab Hadits-Hadits Sesuai Syarat Bukhari-Muslim
Inilah sebuah kitab hadits yang memuat hadits-hadits sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim. Kitab yang merupakan salah satu karya ulama yang ahli dan membidangi masalah hadits. Hafizh yang senior, salah seorang tokoh para ahli hadits, Al Hakim An-Naisaburi rahimahullah.
Al-Hakim bernama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah bin Muhammad bin Hamdawaih bin Nuaim Adh Dhabbi An Naisaburi. Beliau juga dikenal dengan Ibnul Bayyi’. Gurunya berjumlah sekitar dua ribu dan karya tulisnya sekitar lima ratus juz. Salah satunya adalah kitab Al Mustadrak.
Mustadrak secara harfiah berarti yang disusulkan. Adapun menurut istilah ahli hadits, mustadrak adalah suatu kitab yang mengumpulkan hadits-hadits sesuai dengan kriteria kitab asalnya. Sehingga, kitab Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain (Al Mustadrak Atas Dua Kitab Shahih, yakni Bukhari dan Muslim) adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim namun belum dikeluarkan oleh keduanya. Yang dimaksud dengan “syarat” di sini adalah perawi-perawi yang dijadikan sandaran oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Oleh karenanya, kitab ini sangat erat hubungannya dengan kitab Shahih Al Bukhari dan Muslim. Karena titik berat penulisan kitab ini adalah menambahkan hadits yang tidak disebutkan Al Imam Al Bukhari dan juga Al Imam Muslim, padahal sesuai dengan kriteria beliau berdua atau salah satu dari keduanya.
YANG SHAHIH HANYA SHAHIHAIN (2 KITAB SHAHIH, BUKHARI DAN MUSLIM)?
Salah satu faktor Al-Hakim menyusun kitab ini agar orang-orang waktu itu tidak menyangka bahwa hadits shahih hanya yang tercantum dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Buktinya, masih ada hadits-hadits dengan perawi yang sama seperti di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, namun tidak mereka cantumkan.
Sebenarnya Imam Al Bukhari dan Muslim sendiri tidaklah berkomitmen untuk mengeluarkan semua hadits shahih ke dalam kitab mereka berdua.
Imam Al Bukhari rahimahullah menyatakan, “… dan aku meninggalkan sejumlah hadits shahih dikarenakan kejemuan dengan panjangnya.”
Ungkapan senada juga datang dari Imam Muslim rahimahullah, beliau menegaskan, “Tidaklah semua hadits yang shahih aku letakkan di sini (Shahih Muslim), tetapi yang aku letakkan di sini adalah yang disepakati oleh para ahli hadits.”
Diperkuat lagi dengan penukilan Imam At Tirmidzi di dalam Sunan-nya. Beliau terkadang mengatakan di dalamnya, “Muhammad bin Isma’il (Al-Bukhari) mengatakan bahwa hadits ini shahih.” Padahal hadits yang dimaksud tidak tercantum dalam Shahih Al Bukhari.
TIDAK SEMUA HADITS MUSTADRAK SHAHIH
Telah kita ketahui di muka bahwa Al-Hakim berkomitmen untuk menyusulkan hadits-hadits yang sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim atau salah satunya. Akan tetapi, setelah para ulama yang sesudahnya meneliti kitab ini, ternyata kitab Mustadrak tidak konsisten terhadap syarat keduanya. Sering saat beliau mengatakan, “Sesuai dengan syarat keduanya namun tidak mereka berdua cantumkan.” Setelah diteliti, ternyata hanya sesuai dengan syarat salah satunya. Terkadang pula, saat Al Hakim rahimahullah mengatakan, “Sesuai dengan syarat keduanya namun tidak mereka berdua cantumkan.” Ternyata hadits tersebut sudah dicantumkan oleh Imam Al Bukhari atau Imam Muslim, atau kedua-duanya.
Terkadang, beliau mengatakan, “Sesuai dengan syarat keduanya dan tidak mereka berdua cantumkan.” Ternyata hadits tersebut adalah dha’if, lemah.
Tidak komitmennya Al Hakim dengan syarat kedua imam memunculkan penilaian yang beragam dari kalangan para ulama. Di antara ulama ada yang berlebih-lebihan di dalam menilai dan menanggapinya. Abu Said Ahmad bin Muhammad Al Malini Al Anshari Al Harawi, “Aku membaca Al Mustadrak ‘ala Ash Shahihain yang ditulis Al Hakim, dari yang pertama sampai terakhir, aku tidak melihat satu pun yang sesuai dengan syarat keduanya.”
Imam Adz Dzahabi mengomentari ucapan ini, “Ini melampaui batas dan berlebih-lebihan. Di dalam Al Mustadrak ada banyak hadits yang sesuai dengan syarat keduanya. Sekitar setengahnya sesuai dengan syarat salah satu dari keduanya. Sekitar seperempatnya shahih dan hasan. Ada juga yang memiliki cacat. Dan sisanya hadits mungkar dan dha’if. Sebagiannya ada hadits maudhu’ (palsu) dan telah aku sendirikan pada satu jilid.”
Al Iraqi menukilkan dari Badruddin bin Jama’ah bahwa beliau berkata, “Diteliti dan dihukumi dengan yang sesuai keadaannya dengan hukum hasan, shahih, atau dha’if.” Penilaian Badruddin bin Jama’ah merupakan penilaian yang paling baik dan paling adil. Karena Al Hakim sangat banyak tidak komitmen di dalam Al Mustadrak. Maka yang paling tepat untuk kitab Al Mustadrak yaitu diteliti dan dihukumi sesuai dengan keadaannya.
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan berkaitan dengan isi kitab Al Mustadrak, “Di dalam kitab ini ada banyak macam-macam hadits. Di dalamnya ada mustadrak yang shahih, dan ini sedikit, di dalamnya ada hadits shahih yang sudah dikeluarkan Al Bukhari dan Muslim atau salah satunya yang Al Hakim tidak ketahui, dan di dalamnya ada yang hasan dan dha’if dan palsu juga.”
Kitab Al Mustadrak telah diteliti oleh Al Imam Adz Dzahabi. Beliau jelaskan semua haditsnya. Beliau kumpulkan hadits palsunya dalam satu jilid khusus. Jumlah hadits palsu di dalamnya –sebagaimana yang dinukilkan Ibnu Katsir- mencapai 100 hadits. Dan kalau diteliti lagi, niscaya ada lebih dari seratus lagi sebagaimana dinyatakan oleh Asy Syaikh Muqbil rahimahullah.
Apa yang membuat Al Hakim tidak konsisten dalam Al Mustadrak? Para ulama telah menyebutkan kemungkinan-kemungkinan penyebabnya.
Ibnul Wazir menyatakan, “Barangkali alasan beliau menshahihkan hadits yang tidak shahih menurut para ahli hadits adalah beliau tidak berpegang dengan kaidah-kaidah para ahli hadits. Beliau menshahihkan sesuai dengan kaidah-kaidah para fuqaha (ahli fikih) dan ahli ushul, maka meluaslah keshahihan haditsnya.” Namun, kemungkinan ini tidak benar dan telah dibantah oleh Imam Ash Shan’ani.
Adapun menurut Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, sebab ketidakkonsistenan Al Hakim dalam Al Mustadrak karena beliau menulis kitab tersebut untuk diteliti dan disaring ulang. Akan tetapi, beliau wafat sebelum sempat untuk menelitinya.
Walaupun demikian, maka sesungguhnya kitab Al Mustadrak merupakan kitab hadits yang memiliki manfaat yang besar sebagaimana Adz Dzahabi nyatakan. Tentunya, kitab ini banyak memberikan manfaat untuk para ulama, penuntut ilmu, dan kaum muslimin. Terlebih setelah dijelaskan mana yang shahih mana yang dha’if. Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Majalah Qudwah edisi 16 vol. 02 1435 H/ 2014 M rubrik Maktabah. Pemateri: Ustadz Abu Abdirrahman Huda.