Cari Blog Ini

Menepis Fanatisme

Adalah sebuah nikmat yang agung tatkala seorang insan tumbuh dan berkembang dalam naungan keluarga muslim yang taat terhadap ajaran agama. Tidak banyak hamba-hamba Allah diberi anugerah tersebut sehingga bisa terkondisi dalam lingkungan yang islami semenjak kecil. Keluarga adalah madrasah pendidikan pertama sebelum melangkah kepada tahapan pendidikan dengan sekup yang lebih luas. Tercatat dalam lembaran sejarah bahwa Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah merupakan salah satu ulama yang diberi keutamaan di atas.

Nama lengkapnya adalah Shadrudin Abul Hasan Ali bin Alaudin Ali bin Syamsudin Abu Abdillah Muhammad bin Syaraf Abul Barakat Muhammad bin ‘Izzudin Abil ‘Izz Shalih bin Abil ‘Izz bin Wuhaib bin ‘Atha’ bin Jubair bin Jabir bin Wahb Al Adzra’i Al Ashl Ad Dimasyqi Ash Shalihi Al Hanafi yang lebih populer dengan sebutan Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah. Para ulama ahli biografi telah sepakat bahwa beliau dilahirkan pada tanggal 22 Dzulhijjah 731 H. Sejak kecil beliau terkondisikan dalam sebuah keluarga yang sarat akan ilmu agama dan kemuliaan. Ayahanda beliau saja seorang Qadhi besar yang bernama ‘Alauddin Ali bin Abil ‘Izz Al Hanafi dan meninggal pada tahun 746 H. Adapun kakek beliau juga seorang Qadhi yang bernama Syamsudin Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Abil ‘Izz. Ia terkenal sebagai salah satu tokoh ulama Hanafiyah di zamannya yang mumpuni dalam berbagai cabang ilmu agama. Demikian halnya dengan bapaknya kakek beliau yang bernama Muhammad bin Abil ‘Izz Shalih bin Abil ‘Izz yang meninggal di Damaskus pada tahun 723 H.

PERKEMBANGAN ILMIAHNYA


Di bawah naungan pendidikan dan bimbingan ilmiah keluarga ini, kehidupan Ibnu Abil Izz terwarnai dengan ilmu agama. Ditambah lagi talenta yang Allah anugerahkan kepada beliau berupa kecerdasan dan semangat kuat dalam belajar. Semua itu semakin mendukung beliau dalam proses perkembangannya meraih dan menghasilkan ilmu agama.

Pada fase awal perjalanan menuntut ilmu beliau berguru kepada Al Hafidz Abul Fida’ Imadudin Ibnu Katsir dan ulama yang lainnya. Seiring dengan berjalannya waktu, ilmu beliau semakin luas dan matang sehingga mampu mengajar, berkhutbah, menghasilkan karya tulis, dan menduduki jabatan-jabatan ilmiah. Sejak kecil beliau telah terdidik dengan madzhab Hanafi. Ini adalah suatu hal yang wajar karena sang ayah adalah seorang ulama Hanafi. Lambat laun beliau pun tumbuh menjadi salah satu ulama Hanafi yang menonjol dan menduduki jabatan qadhi di Damaskus serta Mesir.

Namun dengan taufik dari Allah subhanahu wa ta’ala kondisi yang demikian ini tidak membuat beliau fanatik terhadap madzhab Hanafi. Kecerdasan yang dimiliki dan ketekunan dalam mengkaji berbagai madzhab ulama cukup membantu beliau untuk keluar dari jerat fanatisme. Dalam berbagai permasalahan ilmiah beliau mengkaji dan membandingkan berbagai pendapat yang ada lantas memilih pendapat yang paling kuat menurut beliau. Pijakan beliau dalam mentarjih (menguatkan pendapat) adalah dalil yang shahih meskipun bertentangan dengan pendapat madzhab Hanafi.

Beliau pernah mengatakan dalam karya tulisnya yang berjudul Al Ittiba’ halaman 88, “Wajib bagi seorang penuntut ilmu yang bermanfaat untuk menghafal Al Quran seraya menghayati maknanya dan demikian halnya dengan sunnah. Hendaknya ia juga mempelajari ilmu bahasa dan Nahwu yang bisa meluruskan pembicaraannya serta membantunya untuk bisa memahami Al Quran, Sunnah, dan bimbingan para ulama salaf. Kemudian beliau juga mengkaji paparan para ulama secara umum dari kalangan para sahabat dan ulama-ulama setelahnya. Apa yang disepakati oleh mereka maka tidak boleh dilanggar. Adapun yang mereka perselisihkan, maka melihat kepada dalil-dalil mereka tanpa diiringi hawa nafsu dan fanatisme. Selanjutnya siapa saja yang diberi hidayah oleh Allah, maka dia akan mendapatkan petunjuk. Namun siapa saja yang disesatkan oleh-Nya maka tidak ada pelindung lagi penolong baginya.” Apa yang tertulis dalam kitab ini menggambarkan obyektivitas beliau dalam bermadzhab dan memilih pendapat. Beliau memandang bahwa salah satu faktor penyebab utama dalam perpecahan dan perselisihan pada tubuh kaum muslimin saat itu adalah fanatisme madzhab.

KEDUDUKAN ILMIAHNYA


Ibnu Abil ‘Izz tercatat sebagai ulama dengan upaya besar dalam memberikan khidmah (pelayanan) untuk Islam dan kaum muslimin. Pengajaran dalam berbagai majelis ilmu dan kitab-kitab hasil karya tulis menjadi pembuktian semua itu. Bahkan beliau pun sempat menduduki posisi-posisi penting sepanjang hidupnya. Di antaranya adalah sebagai berikut,
  1. Mengajar di Qimaziyah pada tahun 748 H padahal usia beliau saat itu belum mencapai tujuh belas tahun.
  2. Selanjutnya melanjutkan tugas mengajar di Madrasah Rakniyah pada tahun 777 H yang merupakan sekolah madzhab Hanafiyah.
  3. Beliau juga mengajar di Jauhariyah yang merupakan salah satu sekolah madzhab Hanafiyah. Meskipun mengajar di berbagai sekolah dengan basic madzhab Hanafi, namun bukan berarti beliau mengajarkan dan mengharuskan murid-muridnya untuk memeluk madzhab ini, apalagi fanatik terhadapnya. Obyektivitas ilmiah selalu dikedepankan dalam menyikapi berbagai khilaf (perbedaan pendapat) ulama terlebih dalam permasalahan fikih.
  4. Sampai akhirnya beliau sempat menduduki jabatan sebagai qadhi (hakim) di pengadilan Hanafiyah di Damaskus pada penghujung tahun 777 H. Sebagai pengganti putra pamannya Najmuddin yang dipindah ke Mesir pada bulan Muharram tahun 777 H.

KARYA TULISNYA


  1. Syarh Aqidah Thahawiyah yang merupakan salah satu karya tulis beliau yang sangat penting dan besar manfaatnya bagi kaum muslimin.
  2. At Tanbih ala Musykilatil Hidayah sebagaimana disebutkan oleh As Sakhawi dan selainnya.
  3. An Nur Al Lami’ fi ma yu’mal bihi fil Jami’.
  4. Al Ittiba’. Kitab ini telah dicetak sebanyak dua kali. Kitab yang merupakan bantahan terhadap sebuah kitab yang ditulis oleh Akmaluddin Muhammad bin Mahmud Al Hanafi yang meninggal pada tahun 786 H, juga menjadi bantahan terhadap siapa saja yang mengharuskan untuk taklid terhadap madzhab Hanafiyah. Beliau menyatakan dalam kitabnya, “Sungguh aku telah menemukan tulisan sebagian orang yang bermadzhab Hanafi yang mengharuskan dan mengajak kepada fanatisme terhadap madzhab Abu Hanifah. Sementara aku mendapati di buku itu ada beberapa hal yang bermasalah. Maka aku hendak mengingatkan hal ini karena ada kekhawatiran akan menyebabkan perpecahan di antara kaum muslimin karena mengikuti keinginan hawa nafsu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, “Berpegang teguhlah kalian seluruhnya dengan tali Allah dan jangan bercerai berai.” Allah pun berfirman yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Engkau bukan termasuk dari bagian mereka sama sekali.” Dan juga firman-Nya (yang artinya), “Dia telah mensyariatkan kepada kalian tentang agama apa yang telah diwasiatkan kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang Kami telah wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya.” Selanjutnya beliau masih menyebutkan beberapa ayat dan hadis berkenaan dengan larangan berpecah dan mengikuti hawa nafsu.

COBAAN YANG DIHADAPINYA


Sebagai ulama yang menegakkan amar makruf dan nahi munkar, Ibnu Abil ‘Izz menghadapi berbagai cobaan dan ujian. Sebagaimana para pendahulunya dari kalangan ulama salaf dan ini adalah ketetapan yang Allah perjalankan kepada hamba-hamba-Nya. Beliau dihukum oleh penguasa setempat karena mengkritik dan menjelaskan kesalahan Qasidah Ibnu Abyak yang salah dalam beberapa permasalahan. Seperti pujiannya yang berlebihan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan, “Cukup bagiku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Atau pujian yang serupa dengannya. Beliau pun diturunkan dari seluruh jabatannya dan bahkan dipenjara selama empat bulan. Mereka pun memaksa Ibnu Abi ‘Izz agar rujuk dari berbagai kritikannya terhadap Ibnu Abyak padahal kebenaran ada bersama beliau. Demikian prinsip ulama Ahlus Sunnah, tetap menyuarakan kebenaran meskipun harus menanggung resiko berat.

Pasca peristiwa ini, Ibnu Abil ‘Izz senantiasa menghabiskan waktunya di rumah hingga tahun 791 H. Hingga akhirnya pada bulan Rabiul Awwal pada tahun tersebut beliau datang menghadap penguasa saat itu yang bernama Saifuddin Yalbugha Ibnu Abdillah An Nashiri Al Atabaki. Beliau meminta supaya tugas-tugas ilmiah yang selama ini dicabut dikembalikan lagi dan difungsikan kembali. Penguasa pun menetapkan agar tugas-tugas itu dikembalikan hingga beliau bisa berkhutbah di Jami’ Al Afram dan mengajar di Jauhariyyah.

WAFATNYA BELIAU


Pada bulan DzulQa’dah tahun 792 beliau meninggal dan dimakamkan di Safh Qasiyun yang terletak di Damaskus. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan maghfirah-Nya kepada beliau dan kita semua. Aamiin Ya Mujibassailin.


Sumber: Majalah Qudwah edisi 40 vol. 04 2016 rubrik Biografi. Pemateri: Al Ustadz Abu Hafiy Abdullah.