Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5144

٥١٤٤ – (وَلَا يَخۡطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطۡبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنۡكِحَ أَوۡ يَتۡرُكَ). [طرفه في: ٢١٤٠].
5144. “Dan seorang pria tidak boleh melamar wanita yang sedang dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu jadi menikah atau meninggalkannya.”