٢٢٣٩ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا مَحۡمُودُ بۡنُ غَيۡلَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو أَحۡمَدَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ عَنِ الۡأَعۡمَشِ عَنۡ عُمَارَةَ بۡنِ عُمَيۡرٍ عَنۡ عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ بۡنِ يَزِيدَ عَنۡ عَبۡدِ اللهِ، قَالَ: خَرَجۡنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَنَحۡنُ شَبَابٌ لَا نَقۡدِرُ عَلَى شَيۡءٍ؛ قَالَ: (يَا مَعۡشَرَ الشَّبَابِ! عَلَيۡكُمۡ بِالۡبَاءَةِ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلۡبَصَرِ، وَأَحۡصَنُ لِلۡفَرۡجِ، وَمَنۡ لَمۡ يَسۡتَطِعۡ فَعَلَيۡهِ بِالصَّوۡمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ). [(ابن ماجه)(١٨٤٥)، ق].
2239. Mahmud bin Ghailan telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Abu Ahmad menceritakan kepada kami, beliau berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Al-A’masy, dari ‘Umarah bin ‘Umair, dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari ‘Abdullah, beliau mengatakan: Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan kami masih muda namun kami belum memiliki kemampuan (untuk menikah). Beliau bersabda, “Wahai sekalian pemuda, hendaknya kalian menikah karena menikah lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum menikah, hendaknya ia berpuasa, karena puasa adalah pemutus (syahwat).”
٢٢٤٠ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا بِشۡرُ بۡنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ جَعۡفَرٍ عَنۡ شُعۡبَةَ عَنۡ سُلَيۡمَانَ عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ عَنۡ عَلۡقَمَةَ، أَنَّ ابۡنَ مَسۡعُودٍ لَقِيَ عُثۡمَانَ بِعَرَفَاتٍ، فَخَلَا بِهِ؛ فَحَدَّثَهُ، وَأَنَّ عُثۡمَانَ قَالَ لِابۡنِ مَسۡعُودٍ: هَلۡ لَكَ فِي فَتَاةٍ أُزَوِّجُكَهَا؟ فَدَعَا عَبۡدُ اللهِ عَلۡقَمَةَ، فَحَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: (مَنِ اسۡتَطَاعَ مِنۡكُمُ الۡبَاءَةَ فَلۡيَتَزَوَّجۡ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلۡبَصَرِ، وَأَحۡصَنُ لِلۡفَرۡجِ، وَمَنۡ لَمۡ يَسۡتَطِعۡ فَلۡيَصُمۡ؛ فَإِنَّ الصَّوۡمَ لَهُ وِجَاءٌ). [ق، انظر ما قبله].
2240. Bisyr bin Khalid telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami dari Syu’bah, dari Sulaiman, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, bahwa Ibnu Mas’ud berjumpa dengan ‘Utsman di ‘Arafah lalu keduanya menyepi. ‘Alqamah menceritakan kepada Ibrahim bahwa ‘Utsman bertanya kepada Ibnu Mas’ud, “Apakah engkau memiliki keinginan terhadap seorang pemudi sehingga aku bisa menikahkannya denganmu?” ‘Abdullah memanggil ‘Alqamah, lalu ‘Abdullah menceritakan kepada beliau bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu, hendaknya berpuasa, karena puasa adalah pemutus (syahwat).”
٢٢٤١ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا هَارُونُ بۡنُ إِسۡحَاقَ قَالَ: حَدَّثَنَا الۡمُحَارِبِيُّ عَنۡ الۡأَعۡمَشِ عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ عَنۡ عَلۡقَمَةَ وَالۡأَسۡوَدِ عَنۡ عَبۡدِ اللهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (مَنِ اسۡتَطَاعَ مِنۡكُمُ الۡبَاءَةَ فَلۡيَتَزَوَّجۡ، وَمَنۡ لَمۡ يَجِدۡ فَعَلَيۡهِ بِالصَّوۡمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ). [ق، انظر ما قبله].
2241. Harun bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Al-Muharibi menceritakan kepada kami dari Al-A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah dan Al-Aswad, dari ‘Abdullah, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Dan siapa saja yang tidak mendapatkan kemampuan, maka hendaknya ia berpuasa karena puasa adalah pemutus (syahwat).”