٩ - بَابٌ الۡحُدُودُ كَفَّارَةٌ
9. Bab hukuman hudud merupakan kafarat
٦٧٨٤ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ يُوسُفَ: حَدَّثَنَا ابۡنُ عُيَيۡنَةَ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ أَبِي إِدۡرِيسَ الۡخَوۡلَانِيِّ، عَنۡ عُبَادَةَ بۡنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: كُنَّا عِنۡدَ النَّبِيِّ ﷺ فِي مَجۡلِسٍ، فَقَالَ: (بَايِعُونِي عَلَى أَنۡ لَا تُشۡرِكُوا بِاللهِ شَيۡئًا، وَلَا تَسۡرِقُوا، وَلَا تَزۡنُوا - وَقَرَأَ هَٰذِهِ الۡآيَةَ كُلَّهَا - فَمَنۡ وَفَى مِنۡكُمۡ فَأَجۡرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنۡ أَصَابَ مِنۡ ذٰلِكَ شَيۡئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ، وَمَنۡ أَصَابَ مِنۡ ذٰلِكَ شَيۡئًا فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيۡهِ، إِنۡ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنۡ شَاءَ عَذَّبَهُ).
6784. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Ibnu ‘Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan: Kami pernah di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di suatu majelis. Beliau bersabda, “Kalian baiatlah aku agar kalian tidak menyekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak mencuri, tidak berzina—dan beliau membaca ayat ini (QS. Al-Mumtahanah: 12) semuanya—. Sehingga, siapa saja di antara kalian yang memenuhi janjinya, maka pahalanya atas tanggungan Allah. Dan siapa saja yang melanggar sebagian janji itu, maka dia dihukum dan itu merupakan kafaratnya. Dan siapa saja yang melanggar sebagian janji itu, lalu Allah menutupinya, maka jika Allah mau, Allah akan mengampuninya, dan jika Allah mau, Allah akan menyiksanya.”