Cari Blog Ini

Berwudhu` sesuai Sunnah

Pertanyaan: 


Assalaamu'alaikum. Ustadz, bagaimana hukum berwudhu` dengan air tanpa diciduk, tetapi dengan membuat pancuran memakai ember dan sejenisnya? Apakah ini termasuk bid'ah? Jelaskan! Baarakallaahu fiikum. (085227068***) 

Jawaban: 


Wa'alaikumussalaam warahmatullaah. Yang disunnahkan dalam berwudhu` adalah dengan menggunakan air yang sedikit. Hal ini bisa dan mudah dilakukan apabila berwudhu` melalui wadah seperti ember, gayung dan sejenisnya di mana kita langsung mengambil/menciduk air dari wadah tersebut. 

Disebutkan dalam hadits 'Utsman bin 'Affan bahwasanya beliau meminta air wudhu` lalu beliau berwudhu dengan
  • memulai membasuh kedua telapak tangannya tiga kali,
  • lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dengan satu tangan yaitu tangan kanan, lalu mengeluarkan air dari hidung dengan tangan kiri (ditekan bagian luar hidungnya), dilakukan tiga kali,
  • kemudian membasuh wajahnya tiga kali,
  • lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, lalu yang kiri tiga kali juga,
  • kemudian mengusap kepalanya dengan dua tangannya dari depan ke belakang dan dikembalikan lagi ke depan lalu memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya sekaligus dan diusap bagian luar kedua telinganya tersebut dengan kedua jempolnya sekali,
  • kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali demikian juga yang kirinya,
lalu beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah berwudhu` seperti wudhu`ku ini." (Muttafaqun 'alaih dengan gabungan hadits yang lain, lihat Buluughul Maraam, Kitaabuth Thahaarah, Baabul Wudhuu`). 

Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri berwudhu dengan satu mud air (kurang lebih seukuran dua telapak tangan orang dewasa). Hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik: "Rasulullah biasa berwudhu` dengan satu mud dan mandi dengan satu sha' (empat mud) sampai lima mud." (Muttafaqun 'alaih) 

Boleh juga berwudhu` lebih dari satu mud akan tetapi tidak boleh boros dan berlebih-lebihan. 

Adapun berwudhu` dengan membuat pancuran melalui ember dan sejenisnya, ini boleh dan bukan bid'ah karena para shahabatpun pernah berwudhu` dari pancuran air yang keluar dari jari jemari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang merupakan salah satu mu'jizat beliau. Akan tetapi harus menghemat air dan tidak boleh memakainya secara boros. 

Alangkah disayangkan sebagian besar kaum muslimin tidak memperhatikan masalah ini. Ketika berwudhu` melalui pancuran, mereka memakainya dengan boros. Membuka kran dengan lebar sehingga air banyak keluar dan terbuang sia-sia. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, janganlah boros walaupun dalam masalah air. Bukalah kran secukupnya dan lebih baik lagi kita buka kran, ambil air, tutup lagi krannya, ambil air dan seterusnya. 
وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-An'aam:141) 

Wallaahu A'lam.

Sumber: Buletin Al-Wala` Wal-Bara` Edisi ke-22 Tahun ke-3 / 29 April 2005 M / 20 Rabi'ul Awwal 1426 H.