Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5340

٥٣٤٠ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا بِشۡرٌ: حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بۡنُ عَلۡقَمَةَ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ سِيرِينَ: قَالَتۡ أُمُّ عَطِيَّةَ: نُهِينَا أَنۡ نُحِدَّ أَكۡثَرَ مِنۡ ثَلَاثٍ إِلَّا بِزَوۡجٍ. [طرفه في: ٣١٣].

5340. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Bisyr menceritakan kepada kami: Salamah bin ‘Alqamah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin: Umu ‘Athiyyah berkata, “Kami dilarang berkabung lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami.”