Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5230

١١٠ - بَاُب ذَبِّ الرَّجُلِ عَنِ ابۡنَتِهِ فِي الۡغَيۡرَةِ وَالۡإِنۡصَافِ
110. Bab pembelaan seorang ayah untuk putrinya karena kecemburuan dan menghilangkan kezaliman


٥٢٣٠ - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ: عَنِ ابۡنِ أَبِي مُلَيۡكَةَ، عَنِ الۡمِسۡوَرِ بۡنِ مَخۡرَمَةَ قَالَ: سَمِعۡتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الۡمِنۡبَرِ: (إِنَّ بَنِي هِشَامِ بۡنِ الۡمُغِيرَةِ اسۡتَأۡذَنُوا فِي أَنۡ يُنۡكِحُوا ابۡنَتَهُمۡ عَلِيَّ بۡنَ أَبِي طَالِبٍ، فَلَا آذَنُ، ثُمَّ لَا آذَنُ، ثُمَّ لَا آذَنُ، إِلَّا أَنۡ يُرِيدَ ابۡنُ أَبِي طَالِبٍ أَنۡ يُطَلِّقَ ابۡنَتِي وَيَنۡكِحَ ابۡنَتَهُمۡ، فَإِنَّمَا هِيَ بَضۡعَةٌ مِنِّي، يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤۡذِينِي مَا آذَاهَا). هَكَذَا قَالَ. [طرفه في: ٩٢٦].

5230. Qutaibah telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Al-Miswar bin Makhramah. Beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda ketika di mimbar, “Sesungguhnya bani Hisyam bin Al-Mughirah meminta izin menikahkan putri mereka dengan ‘Ali bin Abu Thalib. Aku tidak mengizinkan, lalu aku tidak mengizinkan, lalu aku tidak mengizinkan, kecuali jika ‘Ali bin Abu Thalib hendak menceraikan putriku dan menikahi putri mereka. Putriku adalah bagian dariku. Apa saja yang membuatnya gelisah, juga membuatku gelisah. Apa saja yang menyakitinya, juga menyakitiku.” Demikian beliau berkata.