Cari Blog Ini

Manhajus Salikin - Kitab Ath-Thaharah (3 / selesai)

Bab Pembatal Wudhu`

Yaitu: Semua yang keluar dari dua jalan, darah yang banyak dan semisalnya, hilangnya akal karena tidur atau selainnya, memakan daging unta sembelihan, menyentuh perempuan dengan syahwat, menyentuh kemaluan, memandikan mayit, dan murtad karena ia menghapus seluruh amalan. Berdasarkan firman Allah ta’ala,

أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ

“...atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan.” (QS. An-Nisa`: 43). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apakah saya berwudhu` karena makan daging unta?” Nabi menjawab, “Ya.” (HR. Muslim[1]). Beliau bersabda tentang dua khuf,

وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Akan tetapi (boleh mengusap khuf) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur.” (HR. An-Nasai dan At-Tirmidzi, beliau menshahihkannya[2]).

Bab Hal yang Mewajibkan Mandi dan Sifat Mandi

Wajib mandi karena junub -yaitu keluarnya mani karena jima’ atau selainnya-, bertemunya dua khitan, keluarnya darah haid dan nifas, kematian yang bukan syahid, dan keislaman seorang kafir. Allah ta’ala berfirman,
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6), dan Allah ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللهُ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222), yakni jika mereka telah mandi. Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mandi karena memandikan mayit[3], dan beliau perintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi[4].
Adapun sifat mandi junub Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam[5]: pertama-tama beliau mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu` secara sempurna, kemudian menuangkan air ke atas kepala tiga kali, beliau membasahinya dengan air itu, lalu menuangkan air ke seluruh tubuh, lalu mencuci kedua kaki di tempat lain.
Hal yang wajib dari tata cara tersebut: membasuh seluruh tubuh dan apa-apa yang di bawah rambut yang sedikit atau yang lebat. Wallahu a’lam.

Bab Tayammum

Ini adalah jenis kedua dari thaharah, yakni ganti dari thaharah dengan air ketika sulit menggunakan air pada bagian-bagian tubuh thaharah atau sebagiannya, karena tidak ada air atau khawatir terkena mudharat jika menggunakan air. Pada keadaan ini, tanah menduduki kedudukan air. Caranya dengan meniatkan mengangkat hadats-hadats. Lalu mengucapkan “Bismillah”, kemudian menepuk tanah dengan kedua tangannya satu kali. Dia usap dengan dua telapak tangannya seluruh wajahnya dan seluruh kedua telapak tangannya. Jika dia menepuk tanah 2 kali, tidak mengapa. Allah ta’ala berfirman,
فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ ٱللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6).
Dari Jabir, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَلَمْ تُحَلُّ لأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةُ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
“Aku diberi lima hal yang tidak diberikan pada seorang pun dari para nabi sebelumku: (1) Aku ditolong dengan rasa takut musuh sejarak perjalanan sebulan, (2) dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci, sehingga siapa saja yang mendapati shalat maka hendaknya dia shalat, (3) dihalalkan untukku ghanimah dan belum dihalalkan untuk seorang pun sebelumku, (4) aku diberikan syafa’at, (5) dan dahulu para nabi diutus untuk kaumnya secara khusus, adapun aku diutus untuk manusia secara umum.” (Muttafaqun ‘alaih[6]).
Barang siapa yang terkena hadats kecil, tidak halal bagi dia untuk shalat, thawah di Ka’bah, dan menyentuh mushhaf.
Adapun yang berhadats besar, ada tambahan tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al-Qur`an dan menetap di masjid tanpa wudhu`.
Bagi wanita yang haidh dan nifas, ada tambahan tidak boleh berpuasa, menjima’inya, dan mencerainya.
Asal dari darah yang menimpa wanita adalah darah haidh tanpa ada batasan masanya, banyaknya, atau perulangannya. Kecuali, darah yang menimpa wanita itu menjadi banyak atau darahnya berubah menjadi tidak terputus kecuali sebentar saja. Maka, yang demikian itu adalah darah istihadhah. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan wanita yang seperti ini untuk menjalani adat kebiasannya. Bila dia tidak punya kebiasaan, maka dengan cara membedakan darah. Jika tidak bisa membedakan, maka kembali kepada kebiasaan wanita pada umumnya: enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.


[1] Nomor 360 dari hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu.
[2] HR. An-Nasai (1/83-84) dan At-Tirmidzi (96) dari hadits Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.” Al-Albani menghasankan di Al-Irwa` (104).
[3] HR. Ahmad (2/280), Abu Dawud (3161), At-Tirmidzi (994), dan Ibnu Majah (1463) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Al-Albani menshahihkannya di dalam Irwa`ul Ghalil (144) dan selain beliau juga.
[4] Silakan merujuk Nailul Authar (1/345-346), bab Wajibnya Mandi bagi Orang Kafir yang Masuk Islam.
[5] Silakan merujuk pada referensi yang lalu (1/373) dan yang setelahnya.