Hukum Menyembelih Hewan Qurban
Hewan yang ditetapkan syari'at sebagai hewan qurban adalah unta, sapi, kambing (ada yang menyebutnya dengan kambing Jawa) dan domba dengan berbagai jenisnya. Adapun yang tidak ada keterangannya dalam syari'at maka tidak boleh dijadikan hewan qurban seperti kerbau, kuda, ayam dan hewan yang lainnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
لِّيَشۡهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعۡلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (Al-Hajj:28).
Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu (sapi), kambing dan biri-biri (domba).
Juga firman-Nya:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلۡنَا مَنسَكًا لِّيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الۡأَنۡعَامِ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسۡلِمُوا وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِينَ
"Dan bagi tiap-tiap ummat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadanya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (Al-Hajj : 34).
Qurban adalah kambing dan hewan lainnya yang ditetapkan syari'at sebagai hewan qurban, yang disembelih setelah melaksanakan shalat 'Iedul Adh-ha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman:
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحۡيَاىَ وَمَمَاتِى لِلهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ
"Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, qurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya." (Al-An'aam:162).
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. (Minhaajul Muslim hal. 355-356).
'Ulama berselisih pendapat tentang hukum qurban. (Dan) yang tampak paling rajih (tepat dan kuat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan disebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan:
Pertama, dari Abu Hurairah rodhiyallahu 'anhu ia berkata: bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih qurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami." (Hadits Hasan, Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthniy dan Al-Hakim).
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih qurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Kedua, dari Jundab bin 'Abdillah Al-Bajaliy, ia berkata: Pada hari raya qurban, aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنۡ ذَبَحَ قَبۡلَ أَنۡ يُصَلِّيَ فَلۡيُعِدۡ مَكَانَهَا أُخۡرَى، وَمَنۡ لَمۡ يَذۡبَحۡ فَلۡيَذۡبَحۡ
"Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain dan siapa yang belum menyembelih qurban maka sembelihlah." (Muttafaqun 'alaih).
Perintah secara zhahir menunjukkan wajib dan tidak ada perkara yang memalingkan dari zhahirnya.
Ketiga, Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah pada hari 'Arafah, beliau bersabda: "Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih qurban dan 'atiirah setiap tahun. Tahukah kalian apa itu 'atiirah? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyyah." (H.R. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah dan dihasankan oleh At-Tirmidziy serta dikuatkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 10/4).
'Atiirah adalah sembelihan di bulan Rajab, yang orang-orang jahiliyyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan, hingga dihapus setelahnya (Lihat Ghariibul Hadiits 1/195).
Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun 'atiirah telah mansukh (dihapus hukumnya) dan penghapusan kewajiban 'atiirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban qurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.
Hukum-Hukum Yang Berkaitan dengan Hewan Qurban
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan qurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini akan disebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas:
Pertama: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba jantan (lihat point ke-8) yang disembelihnya setelah shalat 'Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan:
وَمَنۡ ذَبَحَ قَبۡلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحۡمٌ قَدَّمَهُ لِأَهۡلِهِ، لَيۡسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيۡءٍ
"Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk qurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya." (Muttafaqun 'alaih dari Al-Bara` bin 'Azib).
Kedua: Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba dan tsaniy dari yang selain domba."
Jadza'ah adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah pendapat jumhur (mayoritas 'ulama). Adapun Tsaniy, (kalau) dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun sedangkan dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun (Lihat Fathul Bari 10/5 dan Zaadul Ma'aad 2/317).
Ketiga: Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah 'Iedul Adh-ha (maksudnya hari Tasyriq-pent), karena hadits yang telah tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Setiap hari Tasyriq (tanggal 11, 12 & 13 bulan Dzulhijjah) ada sembelihan." (H.R. Ahmad, Al-Baihaqiy, Ibnu Hibban dan Ibnu 'Adi dalam "Al-Kaamil", derajatnya hasan dengan syawahid (hadits pendukung)-nya).
Berkata Ibnul Qayyim: "Ini (bolehnya mengakhirkan penyembelihan pada hari Tasyriq) adalah madzhabnya Al-Imam Ahmad, Malik dan Abu Hanifah rahimahumullaahu jamii'an. Berkata Al-Imam Ahmad: Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu shahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhum." (Lihat Zaadul Ma'aad 2/319).
Keempat: Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin menyembelih qurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu dalam hadits riwayat Muslim dari Ummu Salamah. (Lihat Nailul Authaar 5/200-2003).
Kelima: Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan qurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berqurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya (sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari 'Ali rodhiyallahu 'anhu dengan sanad hasan).
Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan qurban dan tidak boleh berqurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah (hewan yang dipotong bagian depan telinganya) atau mudabarah (hewan yang dipotong bagian belakang telinganya) dan tidak pula dengan syarqa' (hewan yang terbelah telinganya) ataupun kharqa' (hewan yang sobek telinganya), semua itu telah pasti larangannya. (Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah, Ad-Darimiy dan Al-Hakim dari 'Ali rodhiyallahu 'anhu dengan sanad hasan).
Boleh berqurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la dan Al-Baihaqiy dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsamiy dalam Majma'uz Zawaa`id (4/22).
Keenam: Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih qurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. (H.R. Al-Bukhariy dari Ibnu 'Umar).
Ketujuh: Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai qurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh 'Atha` bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshariy: "Bagaimana hewan-hewan qurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ia menjawab: "Jika seorang laki-laki berqurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain." (Riwayat At-Tirmidziy, Malik, Ibnu Majah dan Al-Baihaqiy dengan sanad hasan).
Maksudnya, bahwa seseorang berqurban dengan seekor kambing dari harta dia dan dia niatkan pahalanya untuk dia dan semua keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.
Kedelapan: Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih qurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبۡشَيۡنِ أَمۡلَحَيۡنِ أَقۡرَنَيۡنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجۡلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
"Nabi berqurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir (dalam lafazh Muslim disebutkan -dan Rasulullah mengucapkan "Bismillaahi Wallaahu Akbar"-) dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut." (Muttafaqun 'alaih).
Hadits ini bukan berarti mewajibkan qurban dengan dua ekor domba. Tapi sebagai contoh bagi ummatnya dalam berqurban. Bagi yang mampu berqurban hanya dengan satu ekor domba atau kambing, berqurbanlah dengannya.
Kesembilan: Hewan qurban yang afdhal (lebih utama) adalah berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan qurban yang disukai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (Sebagaimana dalam hadits 'Aisyah riwayat Muslim).
Kesepuluh: Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan qurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan qurbannya.
Kesebelas: Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih qurban untuk ikut makan dari hewan qurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging qurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Makanlah (daging qurban) kalian, simpanlah dan bersedekahlah." (Muttafaqun 'alaih dari 'Aisyah).
Hadits ini menjelaskan bahwasanya hewan qurban itu (daging, kulit dan bagian yang lainnya) untuk dimakan, disimpan dan disedekahkan (dibagi-bagikan kepada kaum muslimin) dan tidak boleh menjualnya seperti menjual kulitnya dan uangnya dimasukkan ke dalam kas masjid atau keperluan lainnya. Karena inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ummatnya dan sebaik-baik teladan adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan ingatlah bahwa setiap amal kita akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah di hari qiyamat nanti.
Kedua belas: Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai qurban dari tujuh orang. Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Jabir rodhiyallahu 'anhu ia berkata: "Di Hudaibiyyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang."
Ketiga belas: Upah bagi tukang sembelih qurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan qurban tersebut, karena ada riwayat dari 'Ali rodhiyallahu 'anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus qurban-qurbannya dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya (yaitu apa-apa yang dikenakan hewan tersebut untuk berlindung dengannya) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan qurban tersebut. Beliau bersabda: "Kami akan memberikannya dari sisi kami." (H.R. Muslim).
Hadits tersebut dengan jelas dan gamblang melarang kita memberikan upah kepada tukang sembelih dari bagian hewan qurban baik berupa dagingnya, kulitnya ataupun bagian yang lainnya. Dengan demikian nampaklah kesalahan yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin yang memberikan atau menerima upah dari bagian hewan qurban, baik daging, kulit atau yang lainnya. Tapi upah tersebut diambil dari harta yang lain. Ingatlah sebaik-baik contoh dan teladan adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Keempat belas: Siapa saja di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih qurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari ummat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba: "Ya Allah, ini (adalah qurban) dariku dan dari orang yang tidak (mampu) menyembelih dari kalangan ummatku." (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidziy dari Jabir rodhiyallahu 'anhu dengan sanad shahih).
Wallaahu a'lamu bish Shawaab. Diringkas dari kitab "Ahkaamul 'Iedain" karya 'Ali Hasan dengan sedikit perubahan dan tambahan.