Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i
Ahli Hadits Negeri Yaman - rahimahullah
Tanya: Seorang laki-laki mempunyai dua rumah di dua tempat / kota. Apakah boleh jika ia musafir ke salah satu rumahnya mengqoshor sholatnya?
Jawab: Jika dia mempunyai dua rumah, kemudian singgah / tinggal pada salah satunya, maka wajib menyempurnakan sholatnya baik di rumah yang ini maupun di rumahnya yang itu. Namun jika datang waktu sholat dan dia belum sampai ke salah satu rumah yang ditujunya (yakni masih di perjalanan, -pent.) boleh baginya mengqoshor sholat, baik ke rumah yang ini maupun ke rumahnya yang itu, kecuali kalau dia telah berniat untuk meninggalkan salah satu rumahnya untuk selama-lamanya, seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan Makkah (berhijroh, -pent.), ketika beliau tinggal di Makkah beliau mengqoshor sholatnya. Maka boleh bagi diapun untuk mengqoshornya apabila tiba di rumah yang dia telah berniat untuk meninggalkannya (tidak tinggal di sana, -pent.). Wallahul Musta'an.
Tanya: Orang yang bersin kemudian mengucapkan, "Alhamdulillah". Apakah wajib bagi yang mendengarnya untuk menjawabnya?
Jawab: Wajib, dan ini tidak seperti menjawab salam yang sah jika telah terwakili oleh satu orang, misalnya seseorang mengucapkan salam pada kita kemudian salah seorang di antara kita menjawabnya. Tetapi kalau orang yang bersin menjadi haq bagi semua yang mendengarnya untuk mentasymitkannya (yakni mendo'akannya dengan kebaikan, seperti: Yarhamukallah, -pent.) apabila ia mengucapkan "Alhamdulillah". Terdapat dalam hadits, "Apabila salah seorang di antara kalian bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah. Maka haq atas yang mendengarnya untuk mentasymitkannya." Atau yang semakna dengan ini.
Sumber: Ijabatus Saail 'alaa Ahammil Masaail
Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari.
Sumber: Buletin Al Wala` Wal Bara` edisi ke-10 Tahun ke-1 / 21 Februari 2003 M / 19 Dzul Hijjah 1423 H.