Umat Islam seluruhnya meyakini bahwa sumber tasyri' (penetapan syariat) dalam Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, siapa yang mengambil salah satunya dan menolak yang lainnya maka tidak ragu dalam hal kekufurannya, penyimpangannya, dan kesesatannya, serta permusuhannya terhadap Islam. Allah berfirman,
مَّن يُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ ٱللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَآ أَرْسَلْنَـٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
"Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS An Nisa`: 80).
وَيَقُولُونَ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَبِٱلرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِّنْهُم مِّنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَآ أُو۟لَـٰٓئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ
"Dan mereka berkata, 'Kami telah beriman kepada Allah dan Rosul dan kami mentaati (keduanya)', kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman." (QS An Nur: 47).
Amat disayangkan memang, dewasa ini masih ada sebagian kelompok yang menamai dirinya dengan "Qur`aniyyun" atau lebih nge-topnya "Inkarussunnah", mereka mentafsirkan Al Qur`an dengan hawa nafsu dan akalnya tanpa sedikitpun mau mengacu kepada sunnah yang shohih, bahkan lebih parahnya lagi sunnah bagi mereka hanyalah sekedar "jalan untuk numpang lewat", bila cocok dengan hawa nafsunya dipegangnya erat-erat (sunnah itu), namun bila tidak, dibuangnya jauh-jauh ke belakang wal 'iyadzu billah. Padahal Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya apa yang telah diharamkan Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seperti apa yang Allah haramkan." (HR Tirmidzi 7/310 no. 2666, Ibnu Majah 1/7 no. 12 dishahihkan Al Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan dalil yang pasti bahwa syariat Islam bukan saja Al Qur`an, akan tetapi Al Qur`an dan As Sunnah. Siapa yang berpegang pada salah satunya tanpa yang lainnya berarti pada kenyataannya ia tidak berpegang walau terhadap salah satunya.
DALIL AL QUR`AN TENTANG HUJJAHNYA SUNNAH
Pertama: Allah ta'ala berfirman,
مَّن يُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ ٱللَّهَ
"Barangsiapa yang mentaati Rosul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah." (QS An Nisa`: 80).
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ
"Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rosul(Nya)." (QS An Nisa`: 59).
Berkata Ibnul Qoyyim rohimahullah, "Allah ta'ala memerintahkan untuk taat kepadaNya dan kepada RosulNya, dan mengulang penyebutan kata "taat" (dalam ayat itu) sebagai pemberitahuan bahwa taat kepada Rosul adalah wajib secara tersendiri, bahkan jika (Rosul) memerintah maka wajib untuk mentaatinya secara mutlak baik diperintahkan dalam Al Kitab maupun tidak. Karena beliau diberikan Al Kitab dan yang serupa dengannya (Sunnah) bersamanya." (I'lam Al Muwaqi'in 1/48 dari Manhaj Istidlal 1/103).
Kedua: Allah 'azza wa jalla memperingatkan dari menyelisihi RosulNya, dan mengancam siapa saja yang bermaksiat kepadanya dengan ancaman neraka. Allah berfirman,
فَلْيَحْذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (QS An Nur: 63).
وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَإِنَّ لَهُۥ نَارَ جَهَنَّمَ خَـٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RosulNya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya." (QS Al Jin: 23).
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
"Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu`min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS An Nisa`: 115).
Ketiga: Allah berfirman,
إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَإِذَا كَانُوا۟ مَعَهُۥ عَلَىٰٓ أَمْرٍ جَامِعٍ لَّمْ يَذْهَبُوا۟ حَتَّىٰ يَسْتَـْٔذِنُوهُ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَـْٔذِنُونَكَ أُو۟لَـٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ
"Sesungguhnya sebenar-benar orang mu`min ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan RosulNya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rosulullah dalam suatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rosulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan RosulNya." (QS An Nur: 62).
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَإِلَى ٱلرَّسُولِ رَأَيْتَ ٱلْمُنَـٰفِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا
"Apabila dikatakan kepada mereka, 'Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rosul.' Niscaya kamu lihat orang-orang munafiq menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS An Nisa`: 61).
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu`min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu`min, apabila Allah dan RosulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS Al Ahzab: 36).
Maka tidak boleh ada pilihan dalam hal ketaatan terhadap Rosul bahkan ia adalah sebuah keharusan, senantiasa menyertai keimanan bahkan sebagai syarat sahnya keimanan.
Keempat: Allah ta'ala memerintahkan hamba-hambaNya agar memenuhi seruanNya dan seruan RosulNya. Allah berfirman,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rosul apabila Rosul menyeru kamu kepada suatu yang memberikan kehidupan kepada kamu." (QS Al Anfal: 24).
Maka Allah jadikan memenuhi seruannya (Rosul) sebagai kehidupan bagi mereka, yakni kehidupan hati dengan keimanan dan menolak seruannya berarti kematian yaitu hakekat kekufuran.
Kelima: Allah ta'ala memerintahkan untuk mengembalikan kepadanya (Sunnah Rosul) ketika berlainan pendapat. Allah berfirman,
فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur`an) dan Rosul (Sunnahnya)." (QS An Nisa`: 59).
Bahkan Allah menjadikan yang demikian itu sebagai syarat kebenaran iman, sebab Allah berfirman setelahnya,
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ
"jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS An Nisa`: 59).
DALIL AS SUNNAH ATAS KEHUJJAHAN SUNNAH
Pertama: Dari Irbadh bin Sariyah berkata, "Pada suatu hari Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama kami, kemudian menghadap kami lalu menyampaikan wejangan yang sangat menyentuh... Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa ar rosyidin, peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham (pegang kuat-kuat)..." (HR Tirmidzi 7/319-320 no. 2678, Abu Dawud 5/13-15 no. 4607, Ibnu Majah 1/15-16 no. 42, 43 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 1/13-14 no. 40-41).
Kedua: Dari Ubaidullah bin Abi Rofi' dari bapaknya berkata, "Sesungguhnya apa yang telah diharamkan Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seperti apa yang telah Allah haramkan." (HR Tirmidzi 7/310 no. 2666, Ibnu Majah 1/7 no. 12).
DALIL IJMA' (KESEPAKATAN) TENTANG HUJJAHNYA SUNNAH
Berkata Al Imam Asy Syafi'i rohimahullah, "Aku tidak mengetahui seorangpun dari kalangan sahabat dan juga tabi'in jika diberitahu khabar (hadits) dari Rosulullah, melainkan menerima khabar itu dan bertumpu padanya dan menetapkannya sebagai sunnah. Kemudian hal itu dilakukan pula oleh generasi setelah tabi'in dan orang-orang yang kami telah menemuinya, semuanya menetapkan khabar dan menjadikannya sebagai sunnah, dipuji orang yang mengikutinya dan dicela orang yang menyelisihinya, maka barangsiapa yang memisahkan diri dari madzhab ini menurut kami berarti memisahkan diri dari jalannya para sahabat Rosul shallallahu 'alaihi wa sallam dan para ahlul ilmi setelahnya hingga hari ini, dan tergolong dari kalangan orang-orang bodoh." (Miftahul Jannah fil Ihtijaj bis Sunnah: 20-21 dari Manhaj Istidlal: 1/107).
Berkata Al Imam Asy Syaukani rohimahullah, "Ketahuilah, sesungguhnya telah bersepakat orang-orang yang tergolong dari kalangan ahlul ilmi bahwa sunnah yang suci adalah independen dalam hal penetapan hukum." Kemudian beliau berkata lagi, "Sesungguhnya ketetapan sunnah sebagai hujjah dan independen dalam hal penetapan hukum adalah tuntutan secara pasti dalam agama, dan tidak ada yang menyelisihi hal itu kecuali orang-orang yang tidak ada bagiannya dalam agama Islam." (Irsyadul Fuhul: 33 dari Manhaj Istidlal: 1/108).
Berkata Al Imam As Suyuthi rohimahullah, "Barangsiapa yang mengingkari hadits nabi sebagai hujjah, baik yang berkaitan dengan ucapan ataupun perbuatan dengan syarat-syarat yang telah diketahui dalam ushul, maka ia kufur, keluar dari lingkungan Islam, tergabung bersama Yahudi dan Nashrani atau bersama siapa saja dari golongan kafir." (Miftahul Jannah: 3 dari Manhaj Istidlal: 1/108).
PENTINGNYA SUNNAH DI DALAM MEMAHAMI AL QUR`AN
Para pembaca, demikianlah Al Qur`an dan As Sunnah telah menjelaskan akan harusnya merujuk kepada sunnah, juga kita dapati pernyataan para a`immah sangat tegas dalam hal ini, dimana semua ini menunjukkan bahwa tidaklah seorang muslim tercukupkan dengan hanya mengambil Al Qur`an saja dan meninggalkan As Sunnah, namun harus mengambil keduanya. Keberadaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai Rosulullah (utusan Allah) adalah menuntut untuk membenarkan setiap apa yang diberitakannya, dan menuntut untuk mentaatinya dalam setiap apa yang diperintahnya. Dan termasuk hal yang dapat diterima bahwa beliau memberitakan dan menghukumi perkara-perkara di luar Al Qur`anul Karim, maka membedakan antara Sunnah dan Al Qur`an dalam hal kewajiban berkomitmen terhadapnya dan memenuhi seruannya adalah pembedaan yang tidak ada dalilnya.
Berikut ini akan kami sampaikan contoh yang menunjukkan akan pentingnya Sunnah dalam memahami Al Qur`an dan bahwasanya Sunnah tidak tercukupkan dengan Al Qur`an.
Pertama: Allah berfirman,
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَـٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al Maidah: 38).
Kata "mencuri" dalam ayat ini mutlak, demikian pula dengan kata "tangan" (mutlak), maka sunnah qauliyyah datang menjelaskan bahwa kata "mencuri" yang mutlak itu menjadi terikat, yakni yang mencuri dengan ketentuan seperempat dinar ke atas. Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dijatuhkan hukum potong tangan pada seperempat dinar atau lebih." (HR Bukhori 12/96 no. 6789, Muslim 3/1312 no. 1684). Kemudian sunnah fi'liyyah juga datang menjelaskan bahwa tangan pencuri itu dipotong pada bagian pergelangan telapak tangan.
Kedua: Allah berfirman,
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يَلْبِسُوٓا۟ إِيمَـٰنَهُم بِظُلْمٍ أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلْأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS Al An'am: 82).
Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memahami kata "zhalim" sesuai dengan keumumannya yang mencakup setiap kezhaliman meskipun kecil, oleh karenanya mereka mengadukan ayat ini kepada Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rosulullah! Siapa di antara kita yang tidak pernah berbuat zhalim?" Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Bukan itu yang dimaksud (yakni zhalim secara umum, -pent) akan tetapi zhalim yang dimaksud adalah syirik, tidakkah kalian dengar perkataan Luqman kepada anaknya, 'Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.'" (HR Bukhori 6/281 dan 12/271, Ahmad 1/378).
Ketiga: Allah berfirman,
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ
"Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah." (QS Al An'am: 145).Sunnah qauliyyah datang menjelaskan bahwa bangkai belalang dan ikan adalah halal. Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dihalalkan untuk kita dua jenis bangkai (yaitu) belalang dan ikan." (HR Ahmad 2/97, Ibnu Majah no. 3314, dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan yang lainnya secara mauquf dan marfu', namun yang lebih shohih adalah mauquf). [Syarh Ushulus Sittah: 38-39].
Para pembaca, masih banyak lagi sebenarnya contoh-contoh lainnya, namun bukanlah tempatnya di sini untuk menguraikannya. Semoga yang telah disampaikan dapat mewakili apa yang dimaksudkan dari pembahasan ini. Akhirnya hanya kepada Allah-lah kita mohon petunjuk kepada apa yang dicintai dan diridhoiNya. Wal hamdulillahi robbil 'alamin. Wal ilmu indallah.
Ditulis oleh Abu Hamzah Al Atsary.
Sumber: Buletin Al-Wala` Wal-Bara` Edisi ke-17 Tahun ke-2 / 19 Maret 2004 M / 27 Muharrom 1425 H.