- Bab orang yang terhalang haji atau umrah dan tebusan binatang buruan
- Bab apabila seseorang yang berumrah terhalangi
- Bab tertahan ketika haji
- Bab menyembelih sebelum menggundul ketika tertahan
- Bab barang siapa yang berkata: Tidak disyariatkan mengganti bagi orang yang tertahan
- Bab firman Allah taala, “Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al-Baqarah: 196)
- Bab firman Allah taala, “atau sedekah”, yaitu memberi makan enam orang miskin
- Bab memberi makan untuk fidiah sebanyak setengah sha’
- Bab nusuk adalah seekor kambing
- Bab firman Allah taala, “maka tidak boleh rafats” (QS. Al-Baqarah: 197)
- Bab firman Allah ‘azza wa jalla, “tidak boleh berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” (QS. Al-Baqarah: 197)
Download Terjemahan Kitab Orang yang Terhalang Haji atau Umrah Shahih Al-Bukhari format PDF.