Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5567

١٦ - بَابُ مَا يُؤۡكَلُ مِنۡ لُحُومِ الۡأَضَاحِيِّ وَمَا يُتَزَوَّدُ مِنۡهَا
16. Bab apa saja yang boleh dimakan dari daging hewan kurban dan apa saja yang boleh dijadikan bekal darinya

٥٥٦٧ - حَدَّثَنَا عَلِيُّ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ: قَالَ عَمۡرٌو: أَخۡبَرَنِي عَطَاءٌ: سَمِعَ جَابِرَ بۡنَ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: كُنَّا نَتَزَوَّدُ لُحُومَ الۡأَضَاحِيِّ عَلَى عَهۡدِ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى الۡمَدِينَةِ. وَقَالَ غَيۡرَ مَرَّةٍ: لُحُومَ الۡهَدۡيِ. [طرفه في: ١٧١٩].
5567. ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami: ‘Amr berkata: ‘Atha` mengabarkan kepadaku: Beliau mendengar Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: Kami dahulu berbekal daging hewan kurban di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam perjalanan dari Makkah) menuju Madinah. Sufyan berkata lebih dari sekali: Daging hewan hadyu.