Cari Blog Ini

Shahih Muslim hadits nomor 1278

٢٦٤ - (١٢٧٨) - وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنۡ عَاصِمٍ، عَنۡ أَنَسٍ قَالَ: كَانَتِ الۡأَنۡصَارُ يَكۡرَهُونَ أَنۡ يَطُوفُوا بَيۡنَ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةِ. حَتَّى نَزَلَتۡ: ﴿إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا﴾.
264. (1278). Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami: Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, dari ‘Ashim, dari Anas, beliau mengatakan: Dahulu, orang-orang Ansar membenci sai antara Shafa dan Marwah sampai turun ayat, “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.”