Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5099

٢١ - بَابٌ ﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرۡضَعۡنَكُمۡ﴾ [النساء: ٢٣]
21. Bab “ibu-ibu kalian yang menyusui kalian” (QS. An-Nisa`: 23)

وَيَحۡرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحۡرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
Siapa saja yang menjadi mahram karena nasab, maka juga menjadi mahram dengan sebab penyusuan.
٥٠٩٩ - حَدَّثَنَا إِسۡمَاعِيلُ قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ أَبِي بَكۡرٍ، عَنۡ عَمۡرَةَ بِنۡتِ عَبۡدِ الرَّحۡمٰنِ: أَنَّ عَائِشَةَ زَوۡجَ النَّبِيِّ ﷺ أَخۡبَرَتۡهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ عِنۡدَهَا، وَأَنَّهَا سَمِعَتۡ صَوۡتَ رَجُلٍ يَسۡتَأۡذِنُ فِي بَيۡتِ حَفۡصَةَ، قَالَتۡ: فَقُلۡتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، هٰذَا رَجُلٌ يَسۡتَأۡذِنُ فِي بَيۡتِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: (أُرَاهُ فُلاَنًا). لِعَمِّ حَفۡصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ، قَالَتۡ عَائِشَةُ: لَوۡ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا - لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ - دَخَلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَ: (نَعَمۡ، الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الۡوِلَادَةُ). [طرفه في: ٢٦٤٦].
5099. Isma’il telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Malik menceritakan kepadaku dari ‘Abdullah bin Abu Bakr, dari ‘Amrah binti ‘Abdurrahman: Bahwa ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berada di sisinya dan ‘Aisyah mendengar suara seseorang meminta izin di rumah Hafshah. ‘Aisyah mengatakan: Aku berkata: Wahai Rasulullah, ini ada seorang laki-laki minta izin di rumahmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku mengira dia adalah si Polan.” Yaitu paman (dari jalur ayah) susuan Hafshah. ‘Aisyah mengatakan: Seandainya si Polan masih hidup –yaitu paman (dari jalur ayah) susuan ‘Aisyah-, apakah dia boleh masuk menemuiku? Nabi bersabda, “Iya, penyusuan dapat menjadikan mahram siapa saja yang menjadi mahram oleh kelahiran.”