Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5142

٤٦ - بَابُ لَا يَخۡطُبُ عَلَى خِطۡبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنۡكِحَ أَوۡ يَدَعَ
46. Bab tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya sampai menikah atau meninggalkan

٥١٤٢ - حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ: حَدَّثَنَا ابۡنُ جُرَيۡجٍ قَالَ: سَمِعۡتُ نَافِعًا يُحَدِّثُ: أَنَّ ابۡنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا كَانَ يَقُولُ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنۡ يَبِيعَ بَعۡضُكُمۡ عَلَى بَيۡعِ بَعۡضٍ، وَلَا يَخۡطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطۡبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَتۡرُكَ الۡخَاطِبُ قَبۡلَهُ أَوۡ يَأۡذَنَ لَهُ الۡخَاطِبُ. [طرفه في: ٢١٣٩].
5142. Makki bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami: Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, beliau berkata: Aku mendengar Nafi’ menceritakan: Bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain dan seorang pria tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya hingga si pelamar sebelumnya meninggalkan atau mengizinkannya.