Tanya: Assalamu 'alaikum. Bagaimanakah adab memasuki rumah orang lain? Saya ingin mendapatkan keterangan yang jelas, syukron. Jazakallahu khoiro. (0818208***)
Jawab: Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokatuh. Sesungguhnya hal itu telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam KitabNya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Sunnahnya. Allah berfirman,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat." (QS An Nuur: 27).
Dalam ayat ini diterangkan tentang beberapa adab memasuki rumah orang lain, di antaranya
pertama: meminta izin berikut mengucapkan salam tiga kali (dalam artian mengucapkan salam sudah termasuk di dalamnya meminta izin), bila setelah itu belum juga ada jawaban maka hendaknya kembali pulang. Dalilnya hadits riwayat Bukhari dari Abu Sa'id Al Khudri.
Kedua: hendaknya tidak berdiri tepat di depan pintu rumah orang yang didatangi, namun berdiri di sebelah kanan atau kirinya pintu. Dalilnya hadits riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Bisyr.
Ketiga: bila ditanya oleh penghuni rumah "Siapa?", tidak diperkenankan menjawab, "Saya" tetapi harus menyebutkan namanya. Dalilnya saat Jabir bin Abdillah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian ditanya, "Siapa?", beliau menjawab, "Saya." lalu Rasulullah berkata, "Saya! Saya!" seolah beliau membencinya. (HR Bukhari dari Jabir).
Keempat: bila rumah yang didatangi tidak ada penghuni laki-lakinya (suaminya), yang ada hanya perempuan (istrinya) maka tidak boleh meminta izin untuk masuk. Berkata Ibnu Katsir, "Berkata Ibnu Juraij, aku bertanya kepada Atho`, bolehkah seorang laki-laki minta izin masuk rumah kepada istri (yang suaminya sedang keluar rumah)? Beliau menjawab: Tidak."
Kelima: bila si penghuni rumah menyuruh untuk pulang (sebelum diizinkan masuk) maka wajib untuk pulang. Dalilnya firman Allah,
فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فِيهَآ أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ٱرْجِعُوا۟ فَٱرْجِعُوا۟ ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Dan jika dikatakan kepadamu: Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS An Nuur: 28).
Wal 'ilmu 'indallah.
Sumber: Buletin Jum'at Al-Wala` Wal-Bara` Edisi ke-43 Tahun ke-2 / 17 September 2004 M / 02 Sya'ban 1425 H.