Cari Blog Ini

Shahih Muslim hadits nomor 1974

٣٤ - (١٩٧٤) - حَدَّثَنَا إِسۡحَاقُ بۡنُ مَنۡصُورٍ: أَخۡبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنۡ يَزِيدَ بۡنِ أَبِي عُبَيۡدٍ، عَنۡ سَلَمَةَ بۡنِ الۡأَكۡوَعِ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (مَنۡ ضَحَّىٰ مِنۡكُمۡ فَلَا يُصۡبِحَنَّ فِي بَيۡتِهِ، بَعۡدَ ثَالِثَةٍ شَيۡئًا). فَلَمَّا كَانَ فِي الۡعَامِ الۡمُقۡبِلِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، نَفۡعَلُ كَمَا فَعَلۡنَا عَامَ أَوَّلَ؟ فَقَالَ: (لَا، إِنَّ ذَاكَ عَامٌ كَانَ النَّاسُ فِيهِ بِجَهۡدٍ، فَأَرَدۡتُ أَنۡ يَفۡشُوَ فِيهِمۡ).
34. (1974). Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami: Abu ‘Ashim mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Abu ‘Ubaid, dari Salamah bin Al-Akwa’; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada apapun (dari hewan kurban) itu di pagi hari setelah tiga hari.” Ketika tahun setelahnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita melakukan seperti yang kita lakukan tahun kemarin?” Beliau bersabda, “Tidak, sesungguhnya ketika tahun itu orang-orang sedang dalam kesusahan sehingga aku ingin menyebarkan (daging kurban) itu kepada mereka.”