Nama beliau adalah Atikah binti Zaid bin Amr bin Nufail bin Abdil Uzza bin Rayyah bin Abdillah Al Qurasyiyah Al Adawiyyah radhiyallahu ‘anha. Beliau adalah saudari seayah dari Said bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, salah seorang dari sepuluh orang yang dijanjikan surga. Beliau adalah anak perempuan dari paman Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Sedang ibu beliau adalah Ummu Kuraiz binti Abdillah bin Ammar bin Malik Al Hadramiyah. Atikah termasuk wanita yang dikaruniai paras yang rupawan dan budi pekerti yang baik. Demikian pula beliau termasuk wanita yang memiliki kepandaian dalam syair. Beliau termasuk wanita Quraisy yang ikut berhijrah ke negeri Madinah.
Atikah binti Zaid radhiyallahu ‘anha menikah beberapa kali dengan para shahabat yang utama. Cukuplah kita melihat kemuliaan shahabat wanita ini dengan para pendamping hidupnya. Di antara shahabat mulia yang menikah dengan beliau adalah Abdullah bin Abu Bakar. Pada pernikahan beliau ini sempat terjadi perceraian antara keduanya. Ini disebabkan permintaan sang ayah, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, yang melihat bahwa putranya –Abdullah- terlalu tersibukkan dengan cintanya kepada Atikah dari hak-hak Allah. Dengan sebab cintanya kepada sang istri, sang anak terlalaikan dari hak Allah, demikian anggapan ayah beliau. Demi mengikuti nasihat sang ayah, Abdullah bin Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma pun menceraikan istrinya. Namun, perpisahan tersebut menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi sang suami, demikian pula dengan Atikah. Dengan sebab perpisahan ini Abdullah membuat bait-bait syair kesedihan yang terdengar sampai kepada Abu Bakar Ash Shiddiiq dan menyebabkan beliau merasa iba. Abu Bakar pun mengijinkan putranya untuk merujuk kembali sang istri. Namun, pernikahan ini pun hanya berjalan beberapa waktu lamanya dan berakhir dengan gugurnya Abdullah bin Abi Bakar terkena anak panah saat berperang di Thaif bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setelah kepergian sang suami dan selesai dari masa iddah, Atikah pun dipersunting oleh Zaid bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Namun, suami beliau ini pun gugur dalam peristiwa perang Yamamah.
Pada tahun 12 hijriah, Atikah radhiyallahu ‘anha menikah dengan Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Umar bin Al Khaththab sendiri adalah kakak ipar dari Said bin Zaid yang menikahi Fathimah binti Al Khaththab. Oleh karenanya, telah ada hubungan kedekatan antara keluarga Atikah dan keluarga Umar bin Khaththab sebelumnya. Dalam pernikahan ini, Atikah mempersyaratkan kepada Umar bin Al Khaththab agar dirinya tidak dilarang untuk turut hadir dalam salat berjamaah bersama kaum muslimin di Masjid Nabi dan tidak memukulnya. Maka, Umar bin Al Khaththab pun menyetujui syarat tersebut dengan berat hati. Dalam pernikahan ini, lahir seorang anak laki-laki bernama Iyadh bin Umar bin Al Khaththab. Selama sekitar 10 tahun lamanya beliau setia mendampingi khalifah Umar bin Al Khaththab. Hingga beliau meninggal terbunuh syahid oleh seorang majusi di tahun ke-22 hijriah.
Lalu beliau pun dipinang oleh Az Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu, sang hawari (pengikut setia) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan termasuk sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga. Beliau pun menerima pinangan tersebut dengan meminta syarat yang sama dengan yang beliau ajukan kepada suami sebelumnya, yaitu meminta syarat untuk tidak dilarang menghadiri salat jamaah di masjid Nabi. Maka, Az Zubair pun memenuhi syarat tersebut.
Namun saat datang waktu salat Isya’, dan sang istri bersiap menghadirinya, Az Zubair pun merasa berat dengan hal ini, akan tetapi beliau tidak kuasa melarangnya disebabkan syarat yang telah diajukan tersebut. Demikianlah kecemburuan para suami atas istri mereka ketika mereka keluar rumah. Walaupun tujuan keluarnya adalah demi beribadah kepada-Nya di masjid-Nya.
Maka tatkala sang istri beranjak pergi, Az-Zubair mendahului beliau dan menunggu sang istri melewatinya di tempat yang tidak terlihat. Maka tatkala sang istri lewat, Az Zubair mencolek sang istri. Maka seketika itu sang istri beristirja’ dan berlari pulang. Sang istri tidak mengetahui bahwa yang mencoleknya adalah suaminya sendiri. Sejak itu Atikah tidak lagi keluar mengikuti salat berjamaah karena merasa takut akan diganggu manusia. Demikianlah seharusnya sikap yang ditunjukkan kaum mukminah, berusaha menjaga dirinya dari gangguan manusia. Terlebih di zaman ini, zaman yang penuh kemungkaran dan telah mulai menipis ketakwaan manusia kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Pernikahan berakhir dengan syahidnya Az Zubair dalam Perang Jamal.
Setelah kematian Az Zubair, sang khalifah di saat itu adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Ali pun berkeinginan untuk meminang Atikah binti Zaid. Namun, Atikah binti Zaid menolak pinangan Ali bin Abi Thalib disebabkan saat itu Ali menjadi pemimpin kaum muslimin. Sedangkan beliau melihat bahwa para suaminya meninggal semua dalam keadaan syahid. Beliau pun takut hal ini juga terjadi atas sang khalifah sebagaimana telah menimpa kepada suami beliau sebelumnya. Maka Ali bin Abi Thalib mengurungkan pinangan tersebut.
Lalu beliau dilamar oleh Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dan ini adalah suami beliau yang terakhir. Walau dalam pernikahan ini Atikah radhiyallahu ‘anha telah memasuki masa senja, namun, beliau tetaplah menjadi wanita yang disayangi dan dihormati oleh sang suami, Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Sebenarnya, sebelum pernikahan terjadi, Atikah telah mempersyaratkan agar calon suaminya tersebut tidak boleh melakukan jihad. Hal ini disebabkan kecemasan beliau terhadap kematian yang mungkin juga akan menimpa sang suami sebagaimana syahidnya suami-suami beliau sebelumnya. Akan tetapi, takdir Allah tidaklah dapat diganti dan diubah. Allah subhanahu wa ta’ala menakdirkan Al Hasan meninggal pula sebagai syahid meninggalkan beliau seorang diri.
Setelah kematian Al Hasan beliau pun hendak dilamar oleh Muawiyah radhiyallahu ‘anhu, namun beliau menolaknya dan mengatakan, “Cukuplah bagiku menjadi wanita menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Atikah radhiyallahu ‘anha meninggal di masa kekuasaan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu. [Ustadz Hammam]
Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 73 vol. 07 1439H-2017M rubrik Figur.