Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5370

٥٣٧٠ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ يُوسُفَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ هِشَامِ بۡنِ عُرۡوَةَ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا: قَالَتۡ هِنۡدُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفۡيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، فَهَلۡ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنۡ آخُذَ مِنۡ مَالِهِ مَا يَكۡفِينِي وَبَنِيَّ؟ قَالَ: (خُذِي بِالۡمَعۡرُوفِ). [طرفه في: ٢٢١١]. 
5370. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: Hind mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang sangat kikir. Apakah saya berdosa jika aku mengambil sebagian hartanya yang mencukupiku dan anakku?” Nabi bersabda, “Ambillah sekadar kebiasaan masyarakat setempat.”