Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1260

١٤ - بَابُ نَقۡضِ شَعَرِ الۡمَرۡأَةِ
14. Bab melepas kepangan rambut jenazah wanita


وَقَالَ ابۡنُ سِيرِينَ: لَا بَأۡسَ أَنۡ يُنۡقَضَ شَعَرُ الۡمَيِّتِ. 

Ibnu Sirin berkata: Tidak mengapa kepangan rambut jenazah diurai. 

١٢٦٠ - حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ وَهۡبٍ: أَخۡبَرَنَا ابۡنُ جُرَيۡجٍ: قَالَ أَيُّوبُ: وَسَمِعۡتُ حَفۡصَةَ بِنۡتَ سِيرِينَ قَالَتۡ: حَدَّثَتۡنَا أُمُّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا: أَنَّهُنَّ جَعَلۡنَ رَأۡسَ بِنۡتِ رَسُولِ اللهِ ﷺ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ، نَقَضۡنَهُ ثُمَّ غَسَلۡنَهُ، ثُمَّ جَعَلۡنَهُ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ. 

1260. Ahmad telah menceritakan kepada kami: ‘Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami: Ayyub berkata: Aku mendengar Hafshah binti Sirin mengatakan: Ummu ‘Athiyyah—radhiyallahu ‘anha—menceritakan kepada kami: Bahwa mereka mengepang rambut jenazah putri Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—menjadi tiga. Kami urai rambutnya, lalu kami basuh, kemudian kami mengepangnya jadi tiga kepangan.