Cari Blog Ini

Sunan Abu Dawud hadits nomor 3904

٢١ – بَابٌ فِي الۡكُهَّانِ

21. Bab tentang dukun-dukun

٣٩٠٤ – (صحيح) حَدَّثَنَا مُوسَى بۡنُ إِسۡمَاعِيلَ، نَا حَمَّادٌ، ح ونا مُسَدَّدٌ، نا يَحۡيَى، عَنۡ حَمَّادِ بۡنِ سَلَمَةَ، عَنِ حَكِيمٍ الۡأَثۡرَمِ، عَنۡ أَبِي تَمِيمَةَ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (مَنۡ أَتَى كَاهِنًا). قَالَ مُوسَى فِي حَدِيثِهِ: (فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ)، [ثُمَّ اتَّفَقَا]، (أَوۡ أَتَى امۡرَأَةً)، قَالَ مُسَدَّدٌ: (امۡرَأَتَهُ حَائِضًا، أَوۡ أَتَى امۡرَأَةً)، قَالَ مُسَدَّدٌ: (امۡرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا: فَقَدۡ بَرِىءَ مِمَّا أَنۡزَلَ [اللهُ] عَلَى مُحَمَّدٍ ﷺ).
3904. Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami. (Dalam riwayat lain) Musaddad telah menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Salamah, dari Hakim Al-Atsram, dari Abu Tamimah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendatangi dukun...” Musa berkata di haditsnya, “... lalu ia membenarkan ucapannya...” (Kemudian keduanya bersepakat), “... atau menggauli istri...” Musaddad berkata, “... istrinya yang sedang haidh atau menggauli istri...” Musaddad berkata, “... istrinya di duburnya, maka sungguh ia telah berlepas diri dari apa yang Allah turunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.”