Bab Hadyu, Kurban, dan Akikah
Telah berlalu kewajiban hadyu, adapun selainnya adalah sunah. Demikian pula kurban dan akikah.
Yang memenuhi syarat binatang sembelihan untuk itu adalah jadza’ untuk domba, yaitu domba yang sudah genap berumur setengah tahun; tsana untuk unta, yaitu unta yang genap lima tahun; sapi yang genap berumur dua tahun; dan untuk kambing yang genap berumur setahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرۡبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الۡعَوۡرَاءُ الۡبَيِّنُ عَوۡرُهَا، وَالۡمَرِيضَةُ الۡبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالۡعَرۡجَاءُ الۡبَيِّنُ ضِلۡعُهَا، وَالۡكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنۡقِي
“Empat sifat yang tidak boleh untuk sembelihan kurban: cacat sebelah mata yang kentara, sakit yang kentara, pincang yang kentara, dan yang tua sudah tidak mempunyai sumsum.” (Sahih, diriwayatkan oleh lima imam[1]).
Sepantasnya binatang sembelihan itu yang berharga dan mempunyai sifat yang sempurna. Setiap ada binatang yang lebih sempurna, maka itu lebih Allah cintai dan lebih besar pahala bagi yang berkurban. Jabir mengatakan:
نَحَرۡنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ عَامَ الۡحُدَيۡبِيَّةِ: الۡبَدَنَةُ عَنۡ سَبۡعَةٍ، وَالۡبَقَرَةُ عَنۡ سَبۡعَةٍ
Kami menyembelih bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun perjanjian Hudaibiyah: unta dari tujuh orang dan sapi dari tujuh orang. (HR. Muslim[2]).
Disunahkan akikah pada hak ayah. Dari anak putra dua kambing, dari anak putri satu kambing. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلَامٍ مُرۡتَهِنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذۡبَحُ عَنۡهُ يَوۡمَ سَابِعِهِ وَيُحۡلَقُ رَأۡسُهُ، وَيُسَمَّى
“Setiap anak yang lahir tergadai dengan akikahnya. Disembelih darinya pada hari ke tujuh, dicukur, dan diberi nama.” (Sahih, diriwayatkan oleh lima imam[3]).
Sembelihan-sembelihan tersebut boleh dimakan, dihadiahkan, dan disedekahkan. Si penyembelih tidak boleh diberi upah dari bagian sembelihan tersebut. Namun, boleh memberinya sebagai hadiah atau sedekah.
[1] HR. Ahmad (4/301), Abu Dawud (2803), At-Tirmidzi (1501), An-Nasa`i (7/214-215), dan Ibnu Majah (3144) dari hadis Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma.
At-Tirmidzi mengatakan: hadis hasan sahih. Dan disahihkan oleh An-Nawawi dan Al-‘Allamah Al-Albani.
[3] HR. Ahmad (5/12), Abu Dawud (2838), At-Tirmidzi (1526), An-Nasa`i (7/166), dan Ibnu Majah (3165) dari hadis Samurah radhiyallahu ‘anhu.
At-Tirmidzi mengatakan: hadis hasan sahih. Disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.