بَابُ الۡعُمۡرَةِ الۡمُفۡرَدَةِ
يُحۡرِمُ لَهَا مِنَ الۡمِيقَاتِ، وَمَنۡ كَانَ فِي مَكَّةَ خَرَجَ إِلَى الۡحِلِّ ثُمَّ يَطُوفُ وَيَسۡعَى وَيَحۡلِقُ أَوۡ يُقَصِّرُ؛ وَهِيَ مَشۡرُوعَةٌ فِي جَمِيعِ السَّنَةِ.
Memulai ihram umrah dari mikat-mikat. Siapa saja yang berada di Makkah, ia keluar menuju tanah halal kemudian tawaf, sai, dan menggundul atau memendekkan semua rambut kepala. Umrah disyariatkan di sepanjang tahun.
أَقُولُ: أَمَّا كَوۡنُهُ يُحۡرِمُ لَهَا مِنَ الۡمِيقَاتِ فَظَاهِرٌ، لِأَنَّ الۡإِحۡرَامَ لَهَا كَالۡإِحۡرَامِ لِلۡحَجِّ، وَقَدۡ تَقَدَّمَتِ الۡأَدِلَّةُ فِي ذِكۡرِ الۡمَوَاقِيتِ.
Adapun perihal memulai ihram umrah dari mikat-mikat, maka sudah jelas. Karena ihram untuk umrah seperti ihram untuk haji. Dalil-dalilnya telah berlalu ketika menyebutkan mikat-mikat.
وَأَمَّا كَوۡنُ مَنۡ فِي مَكَّةَ يَخۡرُجُ إِلَى الۡحِلِّ، فَلَمَّا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيۡنِ وَغَيۡرِهِمَا: (أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ أَمَرَ عَبۡدَ الرَّحۡمٰنِ بۡنَ أَبِي بَكۡرٍ أَنۡ يُخۡرِجَ عَائِشَةَ إِلَى التَّنۡعِيمِ فَتُحۡرِمُ لِلۡعُمۡرَةِ مِنۡهُ)، وَأَمَّا الطَّوَافُ وَالسَّعۡيُ وَالۡحَلۡقُ وَالتَّقۡصِيرُ فَلَا خِلَافَ فِي ذٰلِكَ. وَقَدۡ ثَبَتَ عَنۡهُ ﷺ فِي الصَّحِيحَيۡنِ وَغَيۡرِهِمَا مِنۡ حَدِيثِ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ: (أَنَّهُ أَمَرَ مَنۡ لَمۡ يَكُنۡ مَعَهُ هَدۡيٌ بِالطَّوَافِ وَالسَّعۡيِ وَالۡحَلۡقِ أَوِ التَّقۡصِيرِ، فَمَنۡ فَعَلَ ذٰلِكَ فَقَدۡ حَلَّ الۡحِلُّ كُلُّهُ، فَوَاقَعُوا النِّسَاءَ بَعۡدَ ذٰلِكَ).
Adapun perihal orang yang berada di Makkah, keluar menuju tanah halal, karena telah pasti di dalam dua kitab Shahih[1] dan selain keduanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman bin Abu Bakr agar membawa keluar ‘Aisyah ke Tan’im sehingga ‘Aisyah memulai ihram untuk umrah dari situ. Adapun perihal tawaf, sai, dan menggundul atau mencukur pendek semua rambut kepala, maka tidak ada perselisihan dalam masalah ini. Telah pasti riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam dua kitab Shahih[2] dan selain keduanya dari hadis beberapa sahabat, bahwa beliau memerintahkan siapa saja yang tidak membawa hewan hady untuk tawaf, sai, dan menggundul atau mencukur pendek semua rambut kepala. Dan siapa saja yang telah melakukan itu, maka sudah tahalul sempurna, sehingga mereka bisa menggauli para istri setelah itu.
وَأَمَّا كَوۡنُ الۡعُمۡرَةِ مَشۡرُوعَةً فِي جَمِيعِ السَّنَةِ، فَلِحَدِيثِ عَائِشَةَ عِنۡدَ أَبِي دَاوُدَ: (أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اعۡتَمَرَ عُمۡرَتَيۡنِ: عُمۡرَةً فِي ذِي الۡقِعۡدَةِ، وَعُمۡرَةً فِي شَوَّالٍ)، وَفِي الصَّحِيحَيۡنِ مِنۡ حَدِيثِ أَنَسٍ (أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اعۡتَمَرَ أَرۡبَعَ عُمَرٍ فِي ذِي الۡقَعۡدَةِ إِلَّا الَّتِي اعۡتَمَرَ مَعَ حَجَّتِهِ) وَمِنۡ ذٰلِكَ عُمۡرَةُ عَائِشَةَ الَّتِي أَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ عَبۡدَ الرَّحۡمٰنِ أَنۡ يُعَمِّرَهَا مِنَ التَّنۡعِيمِ فَإِنَّ ذٰلِكَ كَانَ مَعَ حَجَّتِهَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَقَدۡ كَانَ أَهۡلُ الۡجَاهِلِيَّةِ يُحَرِّمُونَ الۡعُمۡرَةَ فِي أَيَّامِ الۡحَجِّ فَرَدَّ عَلَيۡهِمُ النَّبِيُّ ﷺ وَاعۡتَمَرَ وَأَمَرَ بِالۡعُمۡرَةِ فِيهَا وَفِي الصَّحِيحَيۡنِ وَغَيۡرِهِمَا مِنۡ حَدِيثِ ابۡنِ عَبَّاسٍ (أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: عُمۡرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعۡدِلُ حَجَّةً).
Adapun perihal bahwa umrah disyariatkan sepanjang tahun, maka berdasarkan hadis ‘Aisyah riwayat Abu Dawud[3], bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah dua kali: umrah di bulan Zulkaidah dan umrah di bulan Syawal. Dan di dalam dua kitab Shahih[4] dari hadis Anas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali di bulan Zulkaidah kecuali umrah yang bersama hajinya.
Dan termasuk dalil dalam masalah ini adalah umrah ‘Aisyah, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Abdurrahman untuk mengantarnya umrah dari Tan’im. Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan haji ‘Aisyah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan orang-orang di masa jahiliah dahulu mengharamkan umrah di hari-hari haji. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah mereka, beliau melakukan umrah dan memerintahkan umrah di hari-hari tersebut.
Di dalam dua kitab Shahih[5] dan selain keduanya dari hadis Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah di bulan Ramadan setara dengan haji.”
[1] HR. Al-Bukhari nomor 1784 dan Muslim nomor 1211.
[2] HR. Al-Bukhari nomor 1651 dari ‘Aisyah dan Muslim dari sejumlah sahabat, di antaranya: Asma` nomor 1236 dan Ibnu ‘Abbas nomor 1238.
[3] Nomor 1991. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Malik (1/342) secara mursal dari ‘Urwah. Ibnul Qayyim berkata: Akan tetapi hadis ini merupakan hadis mursal… (Az-Zaad 2/125)
[5] HR. Al-Bukhari nomor 1782 dan Muslim nomor 1256.