Cari Blog Ini

Pemilik Darunnadwah

Beliau adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid radhiyallahu ‘anhu, masuk Islam pada waktu penaklukan Mekah dan bagus keislamannya kemudian ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang Hunain dan Thaif. Termasuk pembesar Quraisy dan tokohnya. Ummul mukminin Khadijah binti Khuwailid adalah bibinya dan Zubair bin Awwam adalah keponakannya. Lahir 13 tahun sebelum tahun gajah dan satu-satunya orang yang lahir di dalam Ka’bah

Berkata Ibrahim bin Mundzir: beliau hidup 120 tahun dan lahir 13 tahun sebelum tahun gajah. Imam Bukhari berkata bahwa beliau radhiyallahu ‘anhu hidup 60 tahun dalam jahiliyyah dan 60 tahun dalam Islam. Berkata Ibnu Mandah rahimahullah, beliau dilahirkan di tengah-tengah Ka’bah dan hidup 120 tahun dan meninggal tahun 54 hijriyyah. Imam Muslim dalam Shahihnya juga meriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam dilahirkan di tengah-tengah Ka’bah. 

Berkata Mus’ab bin Utsman, “Dahulu Ka’bah dibuka pada moment-moment tertentu. Ketika saat Ka’bah dibuka maka ibu Hakim bin Hizam masuk Ka’bah bersama perempuan Quraisy lainnya yang waktu itu ibunya sedang hamil. Dia pun merasakan sakit di perut maka dibawakan kepadanya sepotong kulit hewan untuk alas. Tidak lama dari waktu itu lahirlah Hakim bin Hizam di atas alas tersebut.” 

Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku adalah seorang pedagang sukses, aku biasa keluar ke Yaman dan Syam untuk berdagang dan selalu mendapatkan untung yang besar kemudian aku sedekahkan kepada fakir miskin dari kaumku.” Hakim bin Hizam pernah membeli seorang budak yaitu Zaid bin Haritsah kemudian dia hadiahkan kepada bibinya Khadijah

Sungguh Hakim bin Hizam sangat mencintai Rasulullah baik di masa jahiliyyah atau setelah keislamannya. Walaupun jarak umur antara keduanya jauh tetapi dia sangat senang berteman dengan Rasulullah, dan kecintaan keduanya semakin erat saat Rasulullah meminang bibinya-Khadijah radhiyallahu ‘anha-.

Dari Arrok bin Malik berkata Hakim bin Hizam, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling aku cintai di masa jahiliyyah.” (Berkata Arrok), “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi Nabi dan hijrah ke Madinah, Hakim bin Hizam melihat jubah bagus yang dijual, maka dia pun membelinya untuk dihadiahkan kepada Nabi, padahal saat itu dia masih kafir.” Dia pun sengaja pergi ke Madinah untuk bertemu Nabi dan berharap menerima hadiahnya. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya. Dalam riwayat lain nabi berkata, “Kita tidak menerima apa pun dari orang musyrik. Jika engkau mau aku akan membayarnya.” Maka Hakim mengambil bayaran tersebut ketika nabi menolak hadiahnya. Berkata Hakim, “Kemudian aku melihat jubah tersebut beliau pakai saat di atas mimbar, maka aku tidak pernah melihat yang paling bagus daripadanya saat itu.”

Dari satu sisi, perkara yang cukup mengherankan ketika beliau terlambat memeluk Islam, padahal kecintaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah terjalin sejak masa jahiliyyah. Beliau masuk Islam saat penaklukan Mekah. Dan tentunya hal ini merupakan kehendak Allah yang terdapat di dalamnya hikmah yang berharga. 

Pada waktu penaklukan Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa Hakim bin Hizam sangat mencintai beliau dan Islam. Maka beliau ingin memuliakan Hakim bin Hizam, beliau pun berkata, “Barangsiapa menutup pintunya maka dia aman, barangsiapa masuk rumah Hakim bin Hizam maka dia aman, barangsiapa masuk rumah Abu Sufyan maka dia aman.”

Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa suatu hari putranya melihat Hakim bin Hizam menangis, kemudian dia bertanya kepada ayahnya, “Wahai ayahku apa gerangan yang membuatmu menangis?” Ia pun menjawab, “Banyak perkara yang membuatku menangis wahai anakku,” di antaranya:

Yang pertama, terlambatnya keislamanku sehingga aku tertinggal banyak kesempatan beramal saleh sampai andaikan aku berinfak seisi bumi berupa emas niscaya tidak sepadan dengan amalan tersebut. 

Kemudian yang kedua, Allah telah menyelamatkanku saat Perang Badr dan Uhud, saat itu aku berkata dalam hatiku, “Aku tidak akan menolong kaum Quraisy setelah itu untuk memerangi Rasulullah dan aku tidak akan keluar dari Mekah.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Hakim bin Hizam apabila bersumpah dia mengatakan, “Demi Dzat yang menyelamatkanku pada Perang Badr.”

Kemudian yang ketiga, dahulu setiap aku ingin masuk Islam aku pun melihat para tokoh, sesepuh Quraisy yang memiliki umur dan kedudukan lebih tinggi dariku. Mereka tetap berpegang teguh di atas ajaran nenek moyangnya maka aku pun mengikuti mereka. Duhai andaikan aku tidak mengikuti mereka…, padahal tidaklah mereka hancur kecuali karena mengikuti nenek moyang dan pembesar mereka.”

KEDERMAWANANNYA


Hakim bin Hizam adalah seorang yang dermawan saat jahiliyyah dan setelah Islam. Dari Urwah bin Hakim bin Hizam dari Hakim bin Hizam berkata, “Aku telah membebaskan 40 budak di masa jahiliyyah, maka Rasulullah berkata, “Engkau masuk Islam bersama amal baikmu di masa lalu.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Hakim menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak meninggalkan satu pun (kebaikan) yang aku lakukan di masa jahiliyyah kecuali aku lakukan pula hal itu dalam Islam.’ Dan di masa jahiliyyah dia pernah membebaskan budak 100 orang, ketika Islam dia membebaskan semisalnya. Sebelum Islam ia pernah berkurban 100 unta dan di masa Islamnya beliau melakukan semisalnya.

Dalam riwayat lain disebutkan beliau berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan beberapa perkara yang aku bertaqarrub kepada Allah di masa jahiliyyah berupa sedekah, memerdekakan budak, silaturrahim?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau masuk Islam bersama amal baikmu di masa lalu.” 

Dalam waktu yang berbeda disebutkan bahwasanya Hakim bin Hizam datang di Arafah membawa 100 unta, 100 sapi, dan 100 kambing, kemudian dia berkata, “Seluruhnya untuk Allah subhanahu wa ta’ala.” Berkata Abu Hazim, “Tidak ada di Madinah orang yang membawa barang bawaan (infak) fi sabilillah lebih banyak daripada Hakim (bin Hizam).” 

Berkata Syu’bah, “Ketika Az Zubair meninggal, maka Hakim bin Hizam menemui Abdullah bin Az Zubair (putra Az Zubair) dan berkata, “Berapa hutang yang ditinggalkan saudaraku?” Ibnu Zubair berkata, “Satu juta dinar.” Kemudian berkata, “500 ribu dinar tanggunganku.” Dalam riwayat lain berkata Ibnu Zubair, “Ayahku telah gugur dan meninggalkan hutang yang banyak, maka aku mendatangi Hakim bin Hizam dan beliau menanggung setengah dari hutang Zubair.” 

Dahulu Darunnadwah (satu tempat berkumpulnya orang-orang kafir Quraisy) adalah milik Hakim bin Hizam, kemudian setelah masuk Islam dia menjualnya dengan harga seratus ribu dinar. Maka Ibnu Zubair berkata, “Engkau telah menjual tempat kehormatan Quraisy?” Dia menjawab, “Telah sirna kehormatan dan kebesaran wahai anak saudaraku kecuali takwa. Sungguh aku menjualnya untuk aku belanjakan rumah di surga, aku persaksikan kepada kalian bahwa dinar ini aku persembahkan untuk Allah subhanahu wa ta’ala.” Satu dinar dahulu kira-kira sebanding dengan 4,25g emas sekarang.

KEFAQIHANNYA 


Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam melewati Abu Ubaidah (saat itu menjadi pemimpin Syam) sedang menghukum beberapa orang yang tidak membayar jizyah di bawah panas terik matahari, maka dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya orang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang yang menyiksa manusia di dunia.’” Kemudian Abu Ubaidah berkata, “Pergilah kalian.” Maka dia membebaskan orang-orang tersebut. [H.R. Ahmad, Baihaqi, dan Hakim dishahihkan Al Albani rahimahullah]. 


Referensi: 
  • Athraf Al Musnad, Ibnu Hajar rahimahullah
  • Siyar, Adz Dzahabi rahimahullah.
  • Tarikh Dimasq, Ibnu Asakir rahimahullah

Sumber: Majalah Qudwah edisi 60 vol.06 1439 H rubrik Khairul Ummah. Pemateri: Al Ustadz Abul Ma’mar Abbas bin Husain.