Apabila kita menyimak Al-Qur`an, Hadits Rasulullah dan keterangan 'ulama Salaf serta 'ulama Ahlus Sunnah yang mengikuti jejak mereka dengan baik niscaya kita dapati bahwa nyanyian dan musik adalah haram. Di antara dalil-dalilnya adalah:
1. Allah Ta'ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan "perkataan yang tidak berguna" untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan." (Luqmaan:6)
Kebanyakan ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak berguna" adalah nyanyian.
Berkata Ibnu Mas'ud: "Itu adalah nyanyian. Demi Allah, yang tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Dia." Beliau mengulanginya tiga kali.
Dan berkata Al-Hasan Al-Bashriy: "Ayat ini turun berkaitan dengan nyanyian dan alat musik." (Lihat Tafsiir Ibni Katsiir 6/145 cet. Maktabah Ash-Shafaa)
2. Allah Ta'ala berfirman mengajak bicara syaithan:
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
"Dan hasunglah siapa saja yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." (Al-Israa`:64)
"dengan suaramu" maksudnya adalah nyanyian dan alat musik.
3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
"Sungguh, benar-benar akan ada dari ummatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras) dan ma'aazif." Ma'aazif adalah musik. (HR. Al-Bukhariy dan Abu Dawud)
Makna hadits ini adalah akan datang dari kalangan muslimin kaum-kaum yang berkeyakinan bahwa zina, memakai sutera murni, meminum khamr (yaitu segala sesuatu yang memabukkan) dan musik adalah halal, padahal semuanya itu adalah haram.
Sedangkan ma'aazif adalah semua alat musik yang mempunyai nada dan suara yang teratur seperti kecapi, gitar, piano, seruling, drum, gendang, rebana dan lain-lainnya. Bahkan lonceng pun termasuk ma'aazif, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
اَلْجَرَسُ مَزَامِيْرُ الشَّيْطَانِ
"Lonceng adalah seruling syaithan." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa lonceng tersebut dibenci karena suaranya dan dahulu orang-orang mengalungkannya di leher-leher binatang. Sesungguhnya lonceng ini serupa dengan An-Naaquus (semacam kentongan atau gong) yang dipergunakan orang-orang Nashara. Dan penggunaan lonceng di rumah, sekolah-sekolah dan selainnya dapat digantikan dengan suara bul-bul (nama burung) yaitu suatu alat yang dijual di pasar-pasar.
4. Telah dinukilkan dari Al-Imam Asy-Syafi'i di dalam kitab Al-Qadhaa`: "Nyanyian adalah permainan (kesia-siaan) yang dibenci yang menyerupai kebathilan. Barangsiapa yang memperbanyaknya maka ia adalah orang bodoh yang ditolak persaksiannya." Yang dimaksud dibenci di sini adalah dilarang syari'at dan haram.
Bahaya Nyanyian dan Musik
Islam tidak melarang sesuatu kecuali jika ada bahaya padanya. Dalam nyanyian dan musik terdapat bahaya seperti yang dijelaskan Ibnu Taimiyyah di bawah ini:
- Musik bagi jiwa seperti arak, bahkan bisa menimbulkan bahaya yang lebih hebat daripada arak itu sendiri. Apabila seseorang mabuk akibat suara maka ia akan tertimpa penyakit syirik, bahkan bisa menjadi syirik akbar kalau sampai dia mencintai penyanyinya melebihi cintanya kepada Allah.
- Adapun hal-hal keji yang terjadi karena nyanyian, bisa menjadi penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan orang ke jurang kekejian. Orang laki-laki maupun perempuan, terutama para remajanya yang semula sangat patuh kepada agama, setelah mereka mendengar nyanyian dan musik, rusaklah jiwa mereka serta mudah melakukan perbuatan keji.
- Peristiwa pembunuhan juga sering terjadi di arena pertunjukan musik. Ini disebabkan karena ada kekuatan yang mendorong berbuat demikian, sebab mereka datang ke tempat itu bersama syaithan. Syaithannyalah yang lebih kuat yang akhirnya bisa membunuh orang.
- Mendengarkan nyanyian dan musik tidak ada manfaatnya untuk jiwa dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Nyanyian dan musik terhadap jiwa seperti arak terhadap badan yang dapat membuat orang mabuk. Bahkan mabuk yang ditimbulkan oleh musik dan nyanyian lebih besar daripada mabuk yang ditimbulkan oleh arak.
Fitnah Suara Perempuan Lebih Dahsyat!
Al-Barra` bin Malik adalah seorang laki-laki yang bersuara bagus. Ia pernah melantunkan sya'ir dengan irama rajaz untuk Rasulullah di salah satu perjalanan beliau. Di tengah-tengah ia berlantun tiba-tiba ia mendekati seorang perempuan, maka bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya: "Berhati-hatilah terhadap perempuan!" Dan tambahnya lagi: "Berhentilah kamu (dari melantunkan sya'ir)!" Al-Hakim berkata bahwa Rasulullah benci pada perempuan yang mendengarkan suaranya (yaitu suara Al-Barra` bin Malik). (HR. Al-Hakim, dishahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahabiy)
Perhatikanlah! Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhawatirkan perempuan terkena fitnah akibat mendengarkan sya'ir dengan suara bagus, maka bagaimana kira-kira sikap Rasulullah bila mendengar suara perempuan pelacur yang sudah rusak moralnya lewat radio, TV atau selainnya yang disiarkan sekarang ini?! Dan bagaimana pula mendengar penyanyi lawak dan cabul serta lagu-lagu cinta?! Sya'ir-sya'ir yang menggambarkan pipi, ukuran badan, bentuk badan, buah dada yang membakar cinta dan kehidupan bebas?! Apa sikap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bila mendengar nyanyian tersebut dengan iringan musik yang bisa mengundang bahaya seperti bahaya arak bahkan lebih berbahaya dari arak???!!!
Nyanyian Menimbulkan Kemunafikan
- Ibnu Mas'ud berkata: "Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman."
- Ibnul Qayyim berkata: "Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa. Andaikata ia mengerti hakekat kemunafikan pasti ia melihat kemunafikan itu ada dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara dua cinta, yaitu cinta nyanyian dan cinta Al-Qur`an, kecuali yang satu mengusir yang lain. Sungguh kami telah membuktikan betapa beratnya Al-Qur`an di hati seorang penyanyi atau pendengarnya dan betapa jemunya mereka terhadap Al-Qur`an. Mereka tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang dibaca oleh pembaca Al-Qur`an, hatinya tertutup dan tidak tergerak sama sekali oleh bacaan tadi. Tetapi apabila mendengar nyanyian mereka segar dan cinta dalam hatinya. Mereka tampaknya lebih mengutamakan suara nyanyian daripada Al-Qur`an. Mereka yang telah terkena akibat buruk nyanyian ternyata adalah orang-orang yang malas mengerjakan shalat, termasuk shalat berjama'ah (di masjid)."
Obat Mujarab Menghindari Lagu & Musik
1. Menjauhinya dan tidak mendengarkannya baik dari radio, TV atau media lainnya, terutama nyanyian-nyanyian yang mengumbar hawa nafsu. Juga harus berhenti berteman dengan musik.
2. Obat mujarab terbesar untuk menghilangkan nyanyian dan musik adalah dzikrullaah dan membaca Al-Qur`an terutama membaca surat Al-Baqarah berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ يُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
"Sesungguhnya syaithan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah." (HR. Muslim)
Allah Ta'ala berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
"Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Tuhan kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." (Yuunus:57)
3. Membaca Sirah Nabawiyyah (sejarah hidup Nabi), Syamaa`ilul Muhammadiyyah (buku yang membahas secara lengkap ciri fisik dan akhlaq Nabi) dan kisah-kisah para shahabat.
Wallaahu A'lam.
Lihat lebih detail dalam kitab Kaifa Nurabbii Aulaadanaa dan Taujiihaat Islaamiyyah li Ishlaahil Fard wal Mujtama' karya Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu.
Sumber: Buletin Al-Wala` Wal-Bara` edisi ke-36 Tahun ke-2 / 30 Juli 2004 M / 12 Jumadits Tsani 1425 H.