﷽
- Bab denda binatang buruan dan yang semacamnya serta firman Allah taala:
- Bab apabila orang yang tidak berihram berburu, lalu menghadiahkan kepada orang yang berihram, maka boleh memakannya
- Bab apabila orang yang berihram melihat binatang buruan kemudian tertawa, lalu orang yang tidak berihram mengetahuinya
- Bab orang yang berihram tidak boleh membantu orang yang sedang tidak berihram untuk membunuh binatang buruan
- Bab seorang yang berihram tidak boleh memberi isyarat ke arah binatang buruan supaya diburu oleh orang yang tidak berihram
- Apabila ada yang menghadiahkan seekor zebra hidup kepada orang yang berihram, maka dia tidak boleh menerima
- Bab binatang yang boleh dibunuh oleh seorang yang berihram
- Bab tidak boleh memotong pepohonan tanah haram
- Bab tidak boleh mengusir hewan buruan tanah haram
- Bab peperangan tidak halal di Makkah
- Bab bekam bagi orang yang berihram
- Bab pernikahan orang yang berihram
- Bab wewangian yang dilarang bagi laki-laki dan wanita yang berihram
- Bab mandi bagi muhrim
- Bab memakai khuff (sejenis sepatu) bagi orang yang melakukan ihram apabila tidak mendapatkan sandal
- Bab apabila tidak mendapati kain yang disarungkan, maka silakan memakai sirwal (celana)
- Bab menyandang senjata bagi orang yang berihram
- Bab masuk ke tanah suci dan Makkah tanpa ihram
- Bab jika seseorang berihram dalam keadaan tidak tahu sementara ia memakai gamis
- Bab orang yang berihram meninggal di Arafah dan Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—tidak memerintahkan agar sisa manasik hajinya ditunaikan atas namanya
- Bab sunah orang yang berihram apabila meninggal
- Bab haji dan nazar atas nama orang yang sudah meninggal; serta seseorang berhaji atas nama seorang wanita
- Bab orang yang menghajikan orang yang tidak bisa mapan di atas tunggangan
- Bab haji seorang wanita atas nama seorang lelaki
- Bab hajinya anak kecil
- Bab hajinya wanita
- Bab barang siapa bernazar berjalan ke Kakbah