فَصۡلٌ فِي بَيَانِ أَفۡضَلِ أَنۡوَاعِ الۡهَدۡيِ
وَالۡهَدۡيُ أَفۡضَلُهُ الۡبَدَنَةُ، ثُمَّ الۡبَقَرَةُ، ثُمَّ الشَّاةُ، وَتُجۡزِئُ الۡبَقَرَةُ وَالۡبَدَنَةُ عَنۡ سَبۡعَةٍ، وَيَجُوزُ لِلۡمُهۡدِي أَنۡ يَأۡكُلَ مِنۡ لَحۡمِ هَدۡيِهِ وَيَرۡكَبَ عَلَيۡهِ؛ وَيُنۡدَبُ إِشۡعَارُهُ وَتَقۡلِيدُهُ، وَمَنۡ بَعَثَ بِهَدۡيٍ لَمۡ يَحۡرُمۡ عَلَيۡهِ شَيۡءٌ مِمَّا يَحۡرُمُ عَلَى الۡمُحۡرِمِ.
Hewan hady (hewan kurban yang dihadiahkan untuk tanah haram dan disembelih di tanah haram) yang paling utama adalah unta, sapi, kemudian kambing. Sapi dan unta cukup dari tujuh orang. Orang yang berkurban hady boleh untuk memakan sebagian dagingnya dan boleh menungganginya. Disukai untuk menyayat dan mengalungi hewan tersebut (sebagai tanda hewan hady). Dan siapa saja yang mengirim hewan hady (ke tanah haram), tidak menyebabkan haram atasnya apa saja yang dilarang atas orang yang berihram.
أَقُولُ: أَمَّا كَوۡنُ الۡبَدَنَةِ أَفۡضَلَ، فَلِأَنَّهُ ﷺ كَانَ يُهۡدِي الۡبُدۡنَ وَلِأَنَّهَا أَنۡفَعُ لِلۡفُقَرَاءِ، وَكَذَا الۡبَقَرَةُ بِالنِّسۡبَةِ إِلَى الشَّاةِ، وَهٰذَا إِذَاكَانَ الَّذِي سَيُهۡدِي الۡبَدَنَةَ وَالۡبَقَرَةَ وَاحِدًا، أَمَّا إِذَا كَانُوا جَمَاعَةً بِعَدَدِ مَا تُجۡزِئُ عَنۡهُ الۡبَدَنَةُ وَالۡبَقَرَةُ، فَقَدۡ وَقَعَ الۡخِلَافُ هَلِ الۡأَفۡضَلُ لِسُبۡعَةِ الۡبَدَنَةِ أَوِ الۡبَقَرَةِ أَوِ الشَّاةُ عَنِ الۡوَاحِدِ. وَالظَّاهِرُ أَنَّ الۡاعۡتِبَارَ بِمَا هُوَ أَنۡفَعُ لِلۡفُقَرَاءِ.
Adapun perihal bahwa unta adalah hewan hady yang paling utama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban hady dengan unta-unta karena paling bermanfaat bagi orang-orang fakir. Demikian pula sapi (lebih bermanfaat) daripada kambing. Ini apabila ia hendak berkurban dengan unta dan sapi sendirian. Namun, apabila yang berkurban adalah sekelompok orang sejumlah yang mencukupi seekor unta dan sapi, maka terjadi perselisihan. Apakah lebih utama sepertujuh unta atau sapi, ataukah seekor kambing dari satu orang. Namun, yang tampak bahwa patokannya adalah yang lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir.
وَأَمَّا كَوۡنُ الۡبَدَنَةِ عَنۡ سَبۡعَةٍ كَالۡبَقَرَةِ، فَلِحَدِيثِ جَابِرٍ فِي الصَّحِيحَيۡنِ وَغَيۡرِهِمَا قَالَ: (أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنۡ نَشۡتَرِكَ فِي الۡإِبِلِ وَالۡبَقَرِ كُلُّ سَبۡعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ). وَفِي لَفۡظٍ لِمُسۡلِمٍ رَحِمَهُ اللهُ: (فَقِيلَ لِجَابِرٍ: أَيُشۡتَرَكُ فِي الۡبَقَرَةِ مَا يُشۡتَرَكُ فِي الۡجَزُورِ فَقَالَ: مَا هِيَ إِلَّا مِنَ الۡبُدۡنِ). وَأَخۡرَجَ أَحۡمَدُ، وَابۡنُ مَاجَةۡ عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ: (أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنَا عَلَيَّ بَدَنَةٌ وَأَنَا مُوسِرٌ وَلَا أَجِدُهَا فَأَشۡتَرِيَهَا، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ أَنۡ يَبۡتَاعَ سَبۡعَ شِيَاهٍ فَيَذۡبَحَهُنَّ)، وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ وَلَا يُعَارِضُ هٰذَا الۡحَدِيثُ حَدِيثَ ابۡنِ عَبَّاسٍ عِنۡدَ أَحۡمَدَ وَالنَّسَائِيِّ، وَابۡنِ مَاجَةۡ، وَالتِّرۡمِذِيِّ وَحَسَّنَهُ قَالَ: (كُنَّا فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الۡأَضۡحَى فَذَبَحۡنَا الۡبَقَرَةَ عَنۡ سَبۡعَةٍ وَالۡبَعِيرَ عَنۡ عَشَرَةٍ) وَكَذٰلِكَ لَا يُعَارِضُهُ مَا فِي الصَّحِيحَيۡنِ مِنۡ حَدِيثِ رَافِعِ بۡنِ خَدِيجٍ: (أَنَّهُ ﷺ قَسَّمَ فَعَدَلَ عَشۡرًا مِنَ الۡغَنَمِ بِبَعِيرٍ)، لِأَنَّ تَعۡدِيلَ الۡبَدَنَةِ بِسَبۡعِ شِيَاهٍ هُوَ فِي الۡهَدۡيِ، وَتَعۡدِيلَهَا بِعَشۡرٍ هُوَ فِي الۡأُضۡحِيَةِ وَالۡقِسۡمَةِ. وَقَدۡ ذَهَبَ الۡجُمۡهُورُ إِلَى أَنَّ عَدۡلَ الۡبَدَنَةِ فِي الۡهَدۡيِ سَبۡعُ شِيَاهٍ. وَادَّعَى الطَّحَاوِيُّ وَابۡنُ رُشۡدٍ أَنَّهُ إِجۡمَاعٌ وَلَا تَصِحُّ هٰذِهِ الدَّعۡوَى فَالۡخِلَافُ مَشۡهُورٌ.
Adapun bolehnya kurban satu ekor unta dari tujuh orang, sebagaimana pula sapi, maka berdasarkan hadis Jabir di dalam dua kitab Shahih[1] dan selain keduanya, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar berserikat dalam satu ekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami pada satu ekor unta.” Dan di dalam redaksi hadis riwayat Muslim rahimahullah, “Ada yang berkata kepada Jabir: Apakah boleh berserikat pada satu sapi seperti bolehnya berserikat pada satu ekor unta? Lalu beliau menjawab: Sapi itu termasuk kategori badanah.”
Ahmad dan Ibnu Majah mengeluarkan riwayat[2] dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi oleh seseorang, lalu orang itu berkata: Saya berkewajiban kurban satu ekor unta dalam keadaan aku mampu membelinya akan tetapi aku tidak menemukan unta yang bisa aku beli. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing lalu ia sembelih. Para periwayatnya adalah periwayat kitab Shahih dan hadis ini tidak bertentangan dengan hadis Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa`i, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi[3] dan beliau menyatakan hadis ini hasan. Ibnu ‘Abbas mengatakan: Kami pernah berada di suatu perjalanan, lalu tiba hari raya Idul Adha. Kami menyembelih satu ekor sapi dari tujuh orang dan satu ekor unta dari sepuluh orang. Demikian pula tidak bertentangan dengan hadis di dalam dua kitab Shahih[4] dari hadis Rafi’ bin Khadij: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan pembagian, beliau menyetarakan sepuluh ekor kambing dengan satu ekor unta. Karena penyetaraan satu ekor unta dengan tujuh ekor kambing adalah dalam hal hewan hady. Sedangkan penyetaraan satu ekor unta dengan sepuluh ekor kambing adalah dalam hal kurban Idul Adha dan pembagian.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa satu ekor unta untuk hady setara dengan tujuh ekor kambing. Ath-Thahawi dan Ibnu Rusyd menyatakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan, namun pernyataan ini tidak sahih karena perselisihan dalam ini merupakan perkara yang banyak diketahui.
وَأَمَّا كَوۡنُهُ يَجُوزُ لِلۡمُهۡدِي أَنۡ يَأۡكُلَ مِنَ الۡهَدۡيِ، فَلِحَدِيثِ جَابِرٍ: (أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ مِنۡ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبِضۡعَةٍ، فَجَعَلۡتُ فِي قِدۡرٍ فَطَبَخۡتُ فَأَكَلَ هُوَ وَعَلِيٌّ مِنۡ لَحۡمِهَا، وَشَرَبَا مِنۡ مَرَقِهَا) أَخۡرَجَهُ أَحۡمَدُ وَمُسۡلِمٌ. وَفِي الصَّحِيحَيۡنِ مِنۡ حَدِيثِ عَائِشَةَ: (أَنَّهُ دَخَلَ عَلَيۡهَا يَوۡمَ النَّحۡرِ بِلَحۡمِ بَقَرٍ فَقَالَتۡ: مَا هَٰذَا؟ فَقِيلَ نَحَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنۡ أَزۡوَاجِهِ). قَالَ النَّوَوِيُّ: وَأَجۡمَعَ الۡعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الۡأَكۡلَ مِنۡ هَدۡيِ التَّطَوُّعِ وَأُضۡحِيَتِهِ سُنَّةٌ؛ انۡتَهَى. وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا فَرۡقَ بَيۡنَ هَدۡيِ التَّطَوُّعِ وَغَيۡرِهِ لِقَوۡلِهِ تَعَالَى: ﴿فَكُلُوا مِنْهَا﴾ [الحج: ٢٧، ٣٦].
Adapun perihal orang yang berkurban haji boleh memakan sebagian dagingnya, maka berdasar hadis Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dari setiap unta hady diambil sepotong daging, lalu aku letakkan di dalam periuk dan aku masak. Lalu Nabi dan ‘Ali memakan sebagian dagingnya dan meminum sebagian kuahnya. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim[5].
Dan di dalam dua kitab Shahih[6] dari hadis ‘Aisyah: Bahwa ada yang masuk menemuiku pada hari nahar dengan membawa daging sapi. Lalu ‘Aisyah bertanya: Apa ini? Lalu ada yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih atas nama para istrinya.
An-Nawawi berkata: Para ulama bersepakat bahwa makan dari sebagian hewan hady dan Idul Adha adalah sunah. Selesai ucapan An-Nawawi. Yang tampak bahwa tidak ada perbedaan antara hady yang sunah dengan selainnya, berdasarkan firman Allah taala, “Maka makanlah darinya.” (QS. Al-Hajj: 27, 36).
وَأَمَّا كَوۡنُ لِلۡمُهۡدِي أَنۡ يَرۡكَبَ هَدۡيَهُ؛ فَلِحَدِيثِ أَنَسٍ فِي الصَّحِيحَيۡنِ وَغَيۡرِهِمَا قَالَ: (رَأَى رَسُولُ اللهِ ﷺ رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً، فَقَالَ: ارۡكَبۡهَا، فَقَالَ: إِنَّهَا بَدَنَةٌ، فَقَالَ: ارۡكَبۡهَا، فَقَالَ: إِنَّهَا بَدَنَةٌ، قَالَ: ارۡكَبۡهَا، قَالَ: إِنَّهَا بَدَنَةٌ؛ قَالَ: ارۡكَبۡهَا)، وَفِيهِمَا نَحۡوُهُ مِنۡ حَدِيثِ أَبِي هُرَيۡرَةَ. وَأَخۡرَجَ أَحۡمَدُ، وَمُسۡلِمٌ رَحِمَهُمَا اللهُ تَعَالَى مِنۡ حَدِيثِ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ؛ أَنَّهُ سُئِلَ عَنۡ رُكُوبِ الۡهَدۡيِ فَقَالَ: سَمِعۡتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: (ارۡكَبۡهَا بِالۡمَعۡرُوفِ إِذَا أُلۡجِئۡتَ إِلَيۡهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهۡرًا).
Adapun perihal bahwa seorang yang berkurban hady boleh menunggangi hewan hady-nya adalah berdasar hadis Anas di dalam dua kitab Shahih[7] dan selain keduanya. Anas mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang menuntun unta hady, lalu beliau bersabda, “Tunggangilah!” Orang itu berkata: Sesungguhnya ini adalah unta hady. Nabi bersabda, “Tunggangilah!” Orang itu berkata: Sesungguhnya ini adalah unta hady. Nabi bersabda, “Tunggangilah!” Orang itu berkata: Sesungguhnya ini adalah unta hady. Nabi bersabda, “Tunggangilah!” Dan di dalam dua kitab Shahih[8] ada riwayat yang seperti hadis ini dari hadis Abu Hurairah.
Ahmad dan Muslim[9] rahimahumallah ta’ala mengeluarkan riwayat dari hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah ditanya tentang menunggangi hewan hady, lalu beliau mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunggangilah dengan cara yang baik apabila kamu membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan lain.”
وَأَمَّا كَوۡنُهُ يُنۡدَبُ إِشۡعَارُهُ وَتَقۡلِيدُهُ، فَلِحَدِيثِ ابۡنِ عَبَّاسٍ عِنۡدَ مُسۡلِمٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَغَيۡرِهِ: (أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ صَلَّى الظُّهۡرَ بِذِي الۡحُلَيۡفَةِ، ثُمَّ دَعَا بِنَاقَتِهِ فَأَشۡعَرَهَا فِي صَفۡحَةِ سَنَامِهَا الۡأَيۡمَنِ وَسَلَتِ الدَّمُ عَنۡهَا وَقَلَّدَهَا نَعۡلَيۡنِ).
Adapun perihal disunahkan menyayat (punuk unta) dan mengalunginya (untuk menandai hewan hady) adalah berdasar hadis Ibnu ‘Abbas riwayat Muslim[10] rahimahullahu ta’ala dan selain beliau bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat Zuhur di Dzul Hulaifah lalu beliau menyuruh didatangkan untanya. Lalu beliau menyayat sisi kanan punuk unta itu sampai darah mengalir darinya dan beliau mengalunginya dengan sepasang sandal.
وَأَمَّا كَوۡنُهُ لَا يَحۡرُمُ عَلَى مَنۡ بَعَثَ بِهَدۡيٍ شَيۡءٌ، فَلِحَدِيثِ عَائِشَةَ فِي الصَّحِيحَيۡنِ وَغَيۡرِهِمَا: (أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُهۡدِي مِنَ الۡمَدِينَةِ ثُمَّ لَا يَجۡتَنِبُ شَيۡئًا مِمَّا يَجۡتَنِبُ الۡمُحۡرِمُ).
Adapun perihal bahwa tidak ada yang menjadi haram bagi orang yang mengirimkan hewan hady adalah berdasar hadis ‘Aisyah di dalam dua kitab Shahih[11] dan selain keduanya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirimkan hewan hady dari Madinah kemudian beliau tidak menjauhi apapun yang dijauhi oleh orang yang sedang berihram.
[2] HR. Ahmad (1/311) dan Ibnu Majah nomor 3136.
[3] HR. Ahmad (1/275), An-Nasa`i (7/222), Ibnu Majah nomor 3131, dan At-Tirmidzi nomor 905. Hadis ini hasan.
[4] HR. Al-Bukhari nomor 2488 dan Muslim nomor 1968.
[5] HR. Ahmad (3/331) dan Muslim nomor 1218.
[6] HR. Al-Bukhari nomor 1709 dan Muslim nomor 1211.
[7] HR. Al-Bukhari nomor 1690 dan Muslim nomor 1323.
[8] HR. Al-Bukhari nomor 1689 dan Muslim nomor 1322.
[9] HR. Ahmad (3/317) dan Muslim nomor 1324.