﷽
٤٢ – كِتَابُ الۡمُسَاقَاةِ
Kitab Al-Musaqah
- Bab Perihal Minum
- Bab Perihal Minum, dan Barang Siapa yang Berpendapat Bahwa Sedekah Air, Hibahnya, dan Wasiatnya adalah Sah, Baik Air yang Telah Dibagi Maupun yang Belum Dibagi
- Bab Barang Siapa yang Berpendapat Bahwa Pemilik Air Lebih Berhak atas Air Tersebut hingga Ia Puas Minum, karena Sabda Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—: “Janganlah kelebihan air ditahan”
- Bab Barang Siapa yang Menggali Sumur di Tanah Miliknya Sendiri, Maka Ia Tidak Menanggung Ganti Rugi (Jika Ada yang Terperosok)
- Bab pertikaian tentang sumur dan penyelesaiannya
- Bab Dosa Orang yang Menahan Air dari Ibnusabil
- Bab Membendung Sungai-Sungai
- Bab Pengairan Lahan yang Lebih Tinggi Sebelum Lahan yang Lebih Rendah
- Bab Pengairan Lahan yang Lebih Tinggi hingga Setinggi Dua Mata Kaki
- Bab keutamaan memberi air minum
- Bab Barang Siapa Berpendapat bahwa Pemilik Kolam dan Wadah Air Lebih Berhak atas Airnya
- Bab tidak ada kawasan alam terlarang kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya—shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Bab manusia dan binatang minum dari sungai-sungai
- Bab Menjual Kayu Bakar dan Rumput
- Bab Tanah-Tanah Milik Negara yang Diberikan kepada Orang Tertentu
- Hadis nomor 2376
- Bab Pencatatan Pemberian Alokasi Tanah
- Hadis nomor 2377
- Bab Memerah Unta di Sumber Air Tempat Unta itu Minum
- Hadis nomor 2378
- Bab Seseorang yang Memiliki Hak Akses Jalan Lewat atau Hak Pengairan di Dalam Pekarangan Rumah atau Kebun Kurma
- Hadis nomor 2379 dan 2380
- Hadis nomor 2381
- Hadis nomor 2382 dan 2383